Beranda hukum Internet Lemot, Sidang Penyuapan Pejabat Pemkab Kutim Ditunda

Internet Lemot, Sidang Penyuapan Pejabat Pemkab Kutim Ditunda

0
Suasana sidang kasus penyuapan yang melibatkan AMY dan DA sebagai terdakwa.

Loading

SAMARINDA (28/9-2020)

                Gara-gara terganggu jaringan internet lemot, sidang kasus penyuapan yang melibatkan AMY dan DA – warga Sangatta Utara, ditunda ke Selasa (29/9). Dalam persidangan yang dimulai pukul 14.30 Wita di Pengadilan Tipikor Samarinda – bukan Kaltim, JPU KPK hanya sempat menghadirkan Irawansyah – Sekda Kutim, namu  4 saksi lainnya sempat menjalani pemeriksaan identitas dan mengucapkan sumpah.

Ketika jaringan lelet, akhirnya sidang dihentikan dan dilanjutkan Selasa (29/9) besok.

                Sesuai jadwal, lima pejabat Pemkab Kutim diharapkan bisa memberikan keterangan dihadapan majelis hakim yang diketahui Wakil Ketua PN Samarinda, Agung Sulistyono dengan anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodi, yakni Irawansyah – Sekda Kutim, Edward Azran – Kepala Bappeda Kutim, Hendra Ekayana , Ahmad Firdaus dan Panji Asmara – kesemuanya pejabat pada Bappeda Kutim.

                Dalam dakwaannya, Tim JPU KPK dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Ism – Bupati Kutim, EUF – Ketua DPRD Kutim, Mus- Kepala Bapenda, Sur – Kepala BPKAD dan AET – Kadis PU disebut-sebut sejumlah nama diantaranya Sekda Irawansyah, Kepala Bappeda Edward Azran, Firdaus dan Panji Asmara – Pejabat di Bappeda.

 “Persidangan melalui Vicon, sayangnya gangguan internet sehingga menggangu sekali proses persidangan,” terang Agung Sulistyono, usai menutup persidangan.

Dalam sidang siang tadi, ke 5 pejabat Pemkab Kutim menjalani persidagan melalui Vicon dari Kejaksaan Negeri Samarinda, sementara terdakwa AMY di Jakarta sama dengan JPU KPK.

                Sebelumnya, dalam sidang sebelumnya, Tim JPU KPK mengungkapkan terdakwa DA (21)  – Direktur CV Nulaza Karya Sangatta Utara ini melanggara Pasal 5  UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP yakni  pada tahun 2019 yang tidak diingat oleh DA, telah memberi atau menjanjikan kepada Ism  selaku Bupati Kuti,, kemudian EUF – Ketua Anggota DPRD Kutim, Mus – Kepala Bappenda Kutim, Sur – Kepala BPKAD Kutim. “Pemberian berupa uang dan barang itu, dimaksudkan supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya   yang bertentangan dengan kewajibannya,” sebut Yoga.

Tim JPU KPK mengungkapkan pada tahun 2019 dan  antara bulan Maret hingga Juni tahun 2020 bertempat di Rumjab Bupati Kutim, kediaman Sur di Tenggarong, kediaman Mus – Sangatta, Kantor Bappenda Kutim dan parkiran Kantor Disnaker Kutim, menyerahkan uang  berjumlah Rp8,8 miliar  dan  6 unit sepeda kepada Ism – Bupati Kutim, UEF – Ketua DPRD Kutim, Mus – Kepala Bappenda serta Sur – Kepala BPKAD.

                Sementara terhadap AMY – Direktur PT Turangga Triditya Perkasa (T2S) didakwa menyuap sebesar Rp6,1 M kepada  ISM – Bupati Kutim melalui Mus dan AET.            Uang suap yang diberikan secara bertahap ini, merupakan janji AMY jika mendapat proyek Pemkab Kutim tanpa harus melalui lelang atau dikenal penunjukan langsung (PL).

                Awal tindak pidana gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat Pemkab Kutim ini, diungkapkan ketika Ism meminta Mus mencarikan uang sebesar Rp5 M. Kemudian, Mus memanggil AMY untuk menyediakan Rp5 M. “AMY diketahui sering mempekerjakan proyek pada Dinas PU Kutim, sedangkan uang yang sebesar Rp5 M diserahkan AMY kepada Mus dalam beberapa tahap,” terang JPU. (SK8/SK15)

Artikulli paraprakPenyidik KPK Masih Lengkapi Berkas Kasus Ism Cs
Artikulli tjetërIvan : Sah-Sah Saja Jika Pjs Kepala Daerah Tangani APBD-P dan RAPBD