Beranda hukum Ipda Rakib : Justru Tersangkalah Yang Memperagakan Sendiri

Ipda Rakib : Justru Tersangkalah Yang Memperagakan Sendiri

0
4 tersangka pembunuh Vicky - warga Senyiur Muara Ancalong, mengamati saksi, JPU dan penasihat hukum sedang mengamati berkas pemeriksaan yang dibuat penyidik Polres Kutim.

Loading

SANGATTA (21/11-2017)
Tudingan Wir dan Jer, berita acara pemeriksaan tidak benar atau direkayasa dibantah sejumlah anggota Polres Kutim dan Polsek Muara Ancalong. Tiga saksi yang dihadir Jaksa Penutut Umum (JPU) Herianto dan Andi Aulia Rahman, kesemuanya anggota Polres Kutim, Selasa (21/11) membantah tudingan Wir dan Jer. “Tidak benar, semua tersangka termasuk Wir dan Jer saat diperiksa diberikan kesempatan untuk membaca serta mengkoreksi BAP setelah itu diminta membubuhkan tanda tangan,” terang Ipda M Rakib ketika ditanya majelis hakim.

Saksi dari Polres Kutim saat mengangkat sumpah sebelum memberikan keterangan.
Bersama 2 anggota Polsek Muara Ancalong, ia menerangkan sebagai Kanit Tipidum Reskrim Polres Kutim, aktif melakukan pemantauan terhadap proses pemeriksaan semua tersangka. “Bahkan hal-hal yang belum dipahami penyidik, tersangkalah yang menerangkan dengan memperagakan sendiri,” beber Ipda Rakib dihadapan Lucas Imuq sebagai penasihat hukum Wir dan Jer.
Sidang yang dipimpin Vici Daniel Valentino dengan anggota Muhammad Riduansyah dan Alfian Wahyu, ketiga anggota Polres Kutim ini menceritakan bagaimana tersangka Wir dan Jer diperlakukan semenjak diamankan di Polsek Muara Ancalong. “Selama berada di Polsek Muara Ancalong, kedua tersangka Wir dan Jer tidak diapa-apain karena statusnya mengambang, namun setelah adanya keterangan tersangka lain yakni Ber baru dilakukan pemeriksaan di Polres Kutim,” ungkap Rakib.
Dalam persidangan lanjutan, Ipda M Rakib bersama anggota Polsek Muara Ancalong lainnya sempat diminta mengamati berkas yang diperlihatkan majelis hakim.
Sebelumnya, Wir dan Jer menyatakan mencabut berkas pekara dan menyatakan BAP yang ada tidak benar. Untuk menguatkan alibinya, Jer mendatangan ibunya sebagai saksi namun keterangan sang ibu tak banyak membantunya.
Seperti diberitakan, 4 pelaku pembunuhan M Vicky Sayudi bin Zakaria, yakni Wir alias Wir bin Mis, Jer bin As, AR bin Id, Jun bin As, sejak Selasa (3/10) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Ke 4 warga Senyiur ini didakwa Jaksa Herianto dan Jaksa Andi Aulia Rahman, secara terpisah telah melakukan penganiyaan yang menyebabkan Vicky tewas. Kasus pembunuhan yang terjadi disebuah kebun masyarakat, Sabtu (10/6) pukul 18.00 Wita, berlatar belakang balas dendam kepada Vicky.
Penganiayaan yang dilakukan Wir, Jer, AR, Jun dan Bery, korban mengalami mengenaskan di sejumlah badannya terdapat ada 47 mata luka. Terhadap perbuatan Wir, jaksa menjerat dengan dakwaan pertama yakni pembunuhan berencana yakni melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(SK12)

Artikulli paraprakATKP Medan Siap Melatih Pemuda Kutim
Artikulli tjetërSiswanto : Pemkab Siapkan Data Menyambut Kedatangan Investor