SANGATTA (15/12-2017)
Kehadiran Perda Kutim tentang Pengelolaan Dana Corporate Social And Responsibility (CSR), Pemkab, kata Sekda Irawansyah, berharap menjadi landasan dalam upaya memaksimalkan dana CSR yang diberikan pihak perusahaan untuk mensukseskan program-program pembangunan oleh pemerintah.
Implementasi perda itu, ujar Irawansyah, diharpkan tidak ada tumpang tindih baik dari segi anggaran maupun lokasi antara anggaran yang dikucurkan pemerintah maupun dari CSR. Bahkan singkronisasi itu, ungkapnya, dilakukan sejak awal perencanaan yakni Musrenbang Desa, hingga Musrenbang kabupaten.
Saat membuka Seminar Implementasi Perda CSR Terhadap Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Kutai Timur yang digelar DPD KNPI, Kamis (14/12) kemarin, Irawansyah yang juga Ketua TPAD Kutim, mengungkapkan keberadaan swasta atau perusahaan di kutim memberikan andil bagi pembinaan dan pemberdayaan masyarakat terutama melalui sokongan dana CSR.
Melalui CSR, pihak perusahaan juga membantu pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan beberapa kebutuhan sarana fisik dan infrastruktur seperti pembangunan gedung serba guna, balai desa, hingga peningkatan jalan.
Meski demikian, ia memgakui, perlu kontrol agar dana CSR yang disalurkan tidak tumpang tindih dengan anggaran pembangunan yang memang dikucurkan pemerintah. “Dana CSR bisa turut mendukung anggaran-anggaran yang memang sudah dialokasikan pemerintah tersebut, asalkan tidak overlapping atau tumpang tindih, kareannya keberadaan Perda CSR bisa memaksimalkan CSR perusahaan terlebih Forum CSR akan dibentuk disemua tingkatan,” tandasnya seraya mengakui selama ini KPC merupakan perusahaan yang menyalurkan CSR terbesar.(SK12)