Beranda hukum Irham Dilmy : KASN Nilai Prosedur Seleksi Sekda Kutim Sudah Benar

Irham Dilmy : KASN Nilai Prosedur Seleksi Sekda Kutim Sudah Benar

0
Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Irham Dilmy menjelaskan yang dilakukan Pansel Sekda Kutim sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan KASN.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (19/8)
Proses seleksi Sekda Kutim menurut Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Irham Dilmy, yang dilakukan Pansel Sekda Kutim sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan KASN.
Ia yang hadir pada pengukuhan Irawansyah sebagai Plt Sekda Kutim, Jum’at (19/8), menyerbutkan KASN sudah memberikan rekomendasi pada tanggal 24 Juli 2016 lalu terhadap hasil seleksi Sekda Kutim yang dilakukan Pansel. “Hasil seleksi yang telah dilakukan Pansel Sekda Kutim dinilai sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan KASN,” terangnya ketika ditemui wartawan di Ruang Kerja Bupati Ismunandar.
Didampingi Bupati Kutim Ismunandar dan Wabup Kasmidi Bulang, dijelaskan dalam penetapan posisi Pejabat Tinggi Pratama Sekda, sesuai UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) kemudian pada Pasal 115 UU ASN.
Diungkapkan, untuk jabatan JPT Sekda kabupaten dan kota kepala daerah harus berkonsultasi gubernur. Namun jika terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat maka harus merujuk pada Pasal 4 bahwa kewenangan melakukan pengangkatan, pemindahan dan penghentian PNS yang ada pada kepala daerah. “Berbeda dengan Undang-undang Pokok Kepegawaian nomor 43 tahun 1999 yang berlaku sebelum keluarnya UU ASN Nomor 4 tahun 2014,” beber Irham.
Terkait, pengukuhan Irawansyah, Irham menandaskan tidak ada sangkut pautnya dengan KASN, merupakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menginstruksikan untuk menunggu penyelesaian pengesahan Perda Organisasi Pemerintah Daerah yang merupakan turunan dari PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang OPD.
Disinggung ancaman Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak akan menjatuhkan sanksi kepada Bupati Kutim jika tetap melantik Irawansyah sebagai Sekda Kutim, ia mengaku tidak mengetahuinya dan meminta untuk langsung menanyakannya kepada gubernur.(SK2/SK3)