Beranda hukum Ismu : Jangan Lakukan Pungutan Bila Tidak Ada Dasar Hukumnya, Itu Sama...

Ismu : Jangan Lakukan Pungutan Bila Tidak Ada Dasar Hukumnya, Itu Sama Saja Pungli

0

Loading

SANGATTA (28/7-2018)
Bupati Kutai Timur, Ismunandar mengingatkan jajarannya, bekerja sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Himbauan ini disampaikan terutama kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kutim yang melakukan pelayanan kepada masyarakat seperti perizinan atau pelayanan lainnya.
Saat ini, kata Ismu, upaya pencegahan maupun pengungkapan terhadap tindak pidana korupsi gencar-gencarnya dilakukan aparat penegak hukum terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Hampir di semua daerah di Indonesia, setiap minggunya kerap ada saja pengungkapan kasus tindak pidana korupsi, terutama operasi tangkap tangan (OTT),” sebutnya.
Menurutnya, selama bekerja sesuai aturan yang berlaku kecil kemungkinan aparat pemerintah akan melanggar atau melakukan kecurangan. Diingatkannya, jika pada proses pengurusan perizinan atau pelayanan lainnya tidak ada pungutan biaya, jangan sekali-kali melakukan pungutan dalam bentuk apapun karena jelas hal tersebut adalah Pungli.
Ia menambahkan, saat ini beberapa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) terkait SOP pada instansi pemerintah yang memberikan pelayanan umum sudah disahkan. Ia menginstruksikan, jajarannya untuk bekerja sesuai dasar hukum dan aturan yang ada serta tidak menyimpang. “Belajar dari peristiwa pengungkapan kasus korupsi yang terjadi di daerah lainnya, dan jangan sampai terjadi di Kutim,” pesan Ismu dalam pertemuan dengan sejumlah kepala OPD belum lama ini.(SK3)