Beranda hukum Ismu : Kepala OPD Wajib Laksanakan Zona KTR

Ismu : Kepala OPD Wajib Laksanakan Zona KTR

0

Loading

SANGATTA (2/6-2018)
Sepulang menerima penghargaan dari Kementrian Kesehatan berupa Pastika Parahita, Bupati Ismunandar menegaskan akan memerintahkan semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kutim, untuk benar-benar melaksanakan amanat Perda Kutim tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurut Ismu, penghargaan yang diraih Kutim harus dijaga semua pihak terutama semua OPD. “Masak, Pemkab yang usulkan buat Perda KTR tapi kawasan atau lingkungan OPD Pemkab Kutim masih banyak pegawainya merokok dalam ruangan,” kata Ismu.
Ia menandaskan tidak melarang pegawai Pemkab Kutim merokok namun harus menempatkan diri yakni tidak membuat orang lain rugi kesehatan. Karena itu, sejak lama Pemkab Kutim, kata Ismu, telah menempatkan berbagai pesan larangan merokok bahkan disediakan tempatnya.
Seperti diberitakan, usaha Pemkab Kutim menjadikan sejumlah tempat umum seperti Kantor Pemerintah, RSU dan Puskesmas serta fasilitas umum lainnya tidak menjadi arena merokokok atau bebas dari asap rokok, menjadi perhatian Kementrian Kesehatan.
Upaya keras mewujudkan udara sehat dan tidak terkontaminasi asap rokok itu, menempatkan Pemkab Kutim salah satu menerima penghargaan Pastika Parahita Tahun 2018. Penghargaan yang diserahkan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Hanung Sugihantono, Kamis (31/5) di Kantor Kemenkes ini, diakui Ismu semakin memotifasinya dan jajaran Pemkab Kutim untuk mempertahankan dan memperluas areal bebas dari asap rokok.
“Mewujudan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah dilakukan Pemkab Kutim dengan menerbitkan Perbup, kemudian ditingkatkan menjadi Perda KTR. Kesemua itu, untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok atau menjadi perokok pasif yang bahayanya lebih berat ketimbang mereka yang merokok,” terang Ismu seraya mengakui Perda KTR masih banyak dilanggar.
Penghargaan Pastikan Parahita diberikan Kemenkes bersamaan dengan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2018. Penghargaan kali pertama bagi Kutim ini, diterima Bupati Ismunandar bersama Kadis Kesehatan Bahrani.
“ Semua orang berhak terlindungi dari paparan asap rokok orang lain. Kementerian Kesehatan bersama dengan sebagian dari pemerintah daerah telah berupaya untuk melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi hasil tembakau, salah satunya adalah penerbitan peraturan Kawasan Tanpa Rokok,” kata Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek.(ADV-KOMINFO)

Artikulli paraprakForum RT Minta HT dan Tunjangan Segera Dibayarkan
Artikulli tjetërPesan Kapolres : Jika Lelah, Istirahat Jangan Memaksakan Diri