
SANGATTA (25/9-2017)
Adanya sejumlah warga di Taman Nasional Kutai (TNK) belum menikmati listrik yang disediakan PLN, menjadi perhatian Pemkab Kutim karena belum mendapat ijin Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Permohonan izin membangun jaringan listrik di kawasan TNK terutama antara Sangatta – Bontang sudah pernah disampaikan ke Kementrian LH dan Kehutanan, melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan Kaltim, namun belum ada tanggapan,” terang Kepala Bagian Sumber Daya Alam Setkab Kutim, Pranowo.
Kepada Bupati Ismunandar dan Wabup Kasmidi Bulang, dijelaskan Pranowo selain kepada BPKH, koordinasi juga sudah dilakukan kepada Taman Nasional Kutai, Namun jawabannya belum mendapat ijin dikarenakan terbentur persoalan tapal batas atau status lahan tersebut yang masih masuk dalam areal Taman Nasional Kutai.
Belum lama ini sejumlah warga di Poros Bontang – Sangatta, mengadu ke Bupatia dan Wabup serta DPRD Kutim jika mereka belum bisa menikmati listrik dari PLN dikarenakan status lahan mereka dalam kawasan tidak termasuk dalam kawasan enclave.
PLN Sangatta sebagai operator tidak berani memberikan pelayanan jika tidak ada pemberi ijin soal lahan yang digunakan pelanggannya. Namun, warga menganggap keputusan PLN tidak adil. Merasa dianaktirikan, warga mengancam akan mencabut tiang listrik yang ada.
Menanggapi informasi Pranowo, Bupati Ismunandar minta segera dilakukan koordinasi dengan Kementrian LH dan Kehutanan, terlebih adanya peraturan baru yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan pemerintah meski berada dalam areal terlarang seperti TNK. “Buat surat, sekalian koordinasi dengan peraturan yang baru,” pesan Ismunandar.(SK3)