Beranda hukum Ismu : Mugeni Sudah Sampaikan Permohonan Mengundurkan Diri, SK Dalam Proses

Ismu : Mugeni Sudah Sampaikan Permohonan Mengundurkan Diri, SK Dalam Proses

0

Loading

SANGATTA (28/8-2018)
Proses pemberhentian Mugeni sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Kutim, diakui Bupati Ismunandar sedang berproses karena sebagai PNS golongan IV, proses pemberhentiannya dilakukan Gubernur Kaltim.
Meski demikian, Ismu sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (PPKD) tidak memberikan keterangan rinci, terkait masuknya Mugeni sebagai anggota Partai Golkar yang tidak ijin atasan sehingga berpotensi melanggar UU ASN. “Mugeni sudah mengajukan permohonan mengundurkan diri sebagai ASN, kini sedang berproses karena sebagai syarat untuk menndaftar sebagai Caleg DPRD Kutim,” terang Ismu.
Masuknya Mugeni sebagai salah satu Caleg Partai Golkar pada Dapil III menjadi pertanyaan banyak pihak, pasalnya ia masih berstatus pejabat Pemkab Kutim setingkat esseon dua. Hal yang dipertanyakan yakni masuknya Mugeni sebagai anggota Partai Golkar sejak kapan karena tidak mungkin saat mendaftar sebagai Bacaleg langsung mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA).
Sementara dalam UU ASN serta Peraturan Pemerintah (PP) serta Keputusan Menpan, dengan tegas dinyatakan ASN dilarang terlibat politik praktis termasuk menjadi anggota Partai Politik. Jika menjadi anggota Parpol, wajib mengundurkan diri sebagai ASN sekaligus jabatan yang dipegang.(SK2/SK3)