SANGATTA (16/8-2019)
Deadlocknya pembahasan tanah untuk SPAM Maloy di Sekerat Bengalon, diakui Bupati Ismunandar. Kepada wartawan, ia menandaskan pembangunan SPAM Maloy yang sedang dikerjakan Dinas PUPR Kaltim merupakan salah satu sarana penting dalam pendukung Infrastruktur Kawasan Ekonomi Khusus Maloy, Batota dan Trans Kalimantan (KEK MBTK).
“Musyawarah yang dilakukan Pemkab Kutim dengan pihak pemilik lahan, Dinas PUPR Kaltim dan TP4D Kejati Kaltim, benar-benar merupaka upaya untuk percepatan penyelesaian sarana dan prasarana pendukung infrastruktur KEK MBTK, sementara proses konsinyasi akan dilakukan di Pengadilan Negeri Sangatta,” terang Ismu.
Terpisah, Ketua TP4D Kejati Kaltim, Muhammad Sumartono menerangkan tim appraisal atau penilai harga tanah yang tunjuk Dinas PUPR Kaltim, sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.
Sumartono yang keseharianya Asisten Intelejen Kejati Kaltim, menyebutkan, apa yang telah dikerjakan tim appraisal benar-benar independent. Apabila warga pemilik lahan keberatan, terangnya, dipersilahkan mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri Sangatta.
Nanti, terangnya, setelah proses konsinyasi diajukan dalam waktu 14 hari diproses Pengadilan Negeri Sangatta. Sehingga, semakin cepat uang dititipkan di Pengadilan Negeri Sangatta untuk konsinyasi semakin cepat pula diproses belum jika pemilik lahan melakukan kasasi.
Sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, terang Sumartono, paling lambat 72 hari setelah proses pengajuan konsinyasi, sudah ada keputusan final dan mengikat.
Sementara, proses konsinyasi tidak menghalangi langkah hukum ataupun proses pembangunan SPAM Maloy yang dilakukan Dinas PUPR Kaltim.(SK2)