Beranda ekonomi Ismu : Stop Ijin Pendirian Minimarket, Termasuk Perpanjangan

Ismu : Stop Ijin Pendirian Minimarket, Termasuk Perpanjangan

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (20/2-2017)
Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar berjanji tidak lagi mengeluarkan izin gangguan dan operasional kepada seluruh minimarket waralaba sejenis Indomaret dan Alfamidi, pasalnya ia melihat kehadiran minimarket membuat pedagang kecil (warung,red) merugi bahkan gulung tikar.
Setelah memimpin rapat mingguan degan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kutim, Senin (20/2) pagi, Ismu dengan tegas menyebutkan Pemkab Kutim tidak akan mengeluarkan izin kepada seluruh minimarket waralaba yang saat ini sudah beroperasi di Kutim. “Baik itu berupa izin Gangguan (HO) maupun Izin Usaha Toko Modern. Bahkan jika nantinya jangka waktu atau masa berlaku perizinan yang saat ini sudah dikantongi habis, Pemkab Kutim tidak akan memberikan perpanjangan izin lagi. Hal ini juga sudah diinstruksikan langsung kepada instansi terkait yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim wajib menolak jika ada permohonan izin baru,” sebut Ismu.
Ismu menyebutkan alasan Pemkab Kutim tidak lagi mengeluarkan perizinan bagi minimarket waralaba karena ia menilai usaha yang dilakukan minimarket waralaba ini sudah mematikan usaha atau toko-toko sembako warga khususnya masyarakat kecil, selain itu ia menilai beroperasinya toko modern tersebut tidak mengikuti prosedur perizinan yang benar.
Kepada wartawan, ia menampik jika kebijakannya tidak tidak memberikan izin minimarket waralaba termasuk memperpanjang akan menghambat investasi di Kutim. “Saya berharap, apapun investasi yang masuk ke Kutim harus sesuai aturan dan pastinya tidak mematikan perekonomian masyarakat lokal khususnya masyarakat dari kalangan bawah,” ujar Ismu.
Sebelumnya Pemkab Kutim telah mengeluarkan izin HO maupun izin Usaha Toko Modern kepada puluhan minimarket waralaba yang opunya jaringan nasional di Kutim. Namun karena dianggap mematikan usaha sembako masyarakat lokal dan tidak adanya koordinasi dengan pihak asosiasi pedagang sembako yang ada di wilayah Kutim, Pemkab Kutim memastikan menghentikan pemberian perpanjangan izin maupun pemberian izin baru kepada semua minimarket waralaba yang kini sudah ada di Teluk Pandan, Sangatta Utara dan Bengalon.(SK3)

Artikulli paraprakNgaku Terhimpit Ekonomi, IB Mampu Beli Sabu Seharga Rp9 Juta
Artikulli tjetërKPC Bantu 14 Sekolah Penyelenggara UN Tahun 2017