SAMARINDA (16/8-2020)
Gubernur Kaltim Isran Noor berharao warga binaan Lapas dan Rutan yang menerima remisi bebas kiranya jangan sampai masuk penjara lagi. Bahkan secara khusus, Isran menyatakan kebebasan merupakan hari yang ditunggu-tunggu karenanya jangan sampai kembali lagi. ” Yang sudah keluar jangan kumat lagi,” pesan Isran Noor kepada media usai menghadiri upacara penyerahan remisi umum kepada Narapidana dihalaman Lapas Kelas IIA Samarinda, Ahad (16/08).
Pemberian remisi masa tahanan, dijelaskan Isran diberikan negara kepada Napi yang memenuhi syarat. Remisi yang diberikan, diakui beragam waktunya dan diberikans setiap hari kemerdekaan RI serat keagamaan.
“Itulah keistimewaan hari kemerdekaan Indonesia, selalu memberikan remisi, ada yang bebas murni ada yang bebas murni dengan syarat, kemudian masih ada yang harus menjalani sisa hukuman,” tandas Isran.
Iapun berpesan kepada warga binaan segera menyesuaikan diri dan mengikuti aturan mentaati segala macam ketentuan yang berlaku di dalam Lapas dan Rutan. “dengan remisi diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Isran.
Semenatara Kepala Kantor Wilayah Kemenhum dan HAM Kaltimtara Agus Subandriyo, menerangkan remisi umum pada HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020 di Kaltim dan Kaltara sebanyak 4.778 orang dengan rincian remisi umum 1 sebanyak 4.654 orang, kemudian remisi II bebas umum sebanyak 124 orang. ” Dari 4.778 orang untuk Kaltim remisi umum I sebanyak 3.853 orang, remisi umum II sebanyak 100 orang, sementara di Kaltara Remisi umum I sebanyak 801 orang, dan remisi umum II sebanyak 24 orang,” kata Agus Subandriyo dalam acara yang dihadiri Pj Sekprov Kaltim Muhammad Sa’bani serta sejumlah pejabat baik sipil maupun militer.(SK8)