Beranda hukum Isran : Pemkab Tetap Gugat Kajagung

Isran : Pemkab Tetap Gugat Kajagung

0

Loading

Bupati Isran Noor
SANGATTA,Suara Kutim.com
Bupati Isran Noor memastikan gugatan Pemkab Kutim kepada Jaksa Agung dan 3 tergugat lainnya akan terus bergulir. Pasalnya lembaga Adhyaksa ini, dinilai telah melanggar hukum karena tidak segera mengembalikan barang bukti hasil penjualan divestasi saham lima persen PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang seharusnya masuk ke kas daerah. “Pemkab hanya ingin  mendapatkan kepastian hukum mengenai hak rakyat Kutai Timur  terutama  mengenai barang bukti yang atas keputusan Mahkamah Agung dalam keputusan terakhirnya adalah fatwa mengembalikan ke daerah,” sebut Isran, disela-sela menghadiri peresmian pimpinan DPRD Kutim.
Isran menegaskan,  MA  memutuskan jika dana sebesar Rp 576 M harus dikembalikan ke kas daerah, karenanya Pemkab  mengharapkan  dana segera dieksekusi sehingga bisa  digunakan untuk kepentingan rakyat banyak  terutama untuk pembangunan infrastruktur.
Kepada wartawan, ia menyebutkan  salah satu proyek  mendesak dilanjutkan pekerjaanya yakni  pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di  Kabo yang ini trekendala dana sehingga   terbengkalai. “Salah satu  rencana penggunaan dana sitaa kejaksaan itu yakni meyelesaikan PLTG di Kabo namun mau diselesaikan tapi persoalannya ketika mau dieksekusi banyak alsannya,” beber Isran Noor.
Disinggung tunggakan pajak  PT KTE yang mencapai  Rp 200 M dan rencananya dipotong dari barang bukti yang bakal ditransfer ke kas Pemkab,  Isran  dengan tegas menolak. Ia menilai, barang bukti yang akan dieksekusi itu masuk kedalam kas dearah artinya merupakan uang negara sehingga  tidak tepat  dikenakan pajak. “Soal pajak itu milik negara dan daerah, dari mana jeruk makan jeruk uang negara tak boleh kena pajak sekarang saya mau tanyakan rakyatnya mau tidak dipotong yang mestinya punya rakyat mau tidak dipotong saya tidak ada kepentingan disitu,” bebernya.(SK-02)

Artikulli paraprakDewan Bentuk 7 Fraksi, 2 Fraksi Gabungan
Artikulli tjetërGelombang Tinggi, Nelayan Enggan Melaut