Beranda ekonomi Isran : Tidak Ada Ijin Untuk Mengeksploitasi Wehea

Isran : Tidak Ada Ijin Untuk Mengeksploitasi Wehea

0
Orang utan salah satu penghuni TNK.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (19/2)
Bupati DR Isran Noor memastikan tidak pernah memberikan rekomendasi atau izin apapun terkait eksploitasi Hutan Wehea Muara Wahau. wehea1
Dengan tegas, Isran mengharamkan segala jenis kegiatan eksploitasi yang dilakukan disemua kawasan Bukit Triman, Wehea.
Kepada wartawan, ia menyebutkan menjaga Hutan Wehea bukan tanggung jawab pemerintah namun masyarakat juga harus punya andil. Dikatakan, seluruh kawasan di Bukit Triman seluasan 426.000 Ha dijadikan hutan lindung atau hutan konservasi Kutai Timur. “Tidak boleh ada izin eksploitasi di kawasan TrimanWehea, jika ada perusahaan yang saat ini melakukan kegiatan eksploitasi dipastikan illegal,” kata Isran Noor.
Isran menyebutkan jika ada perusahaan beroperasi di Hutan Wehea , ia dengan tegas mengecam dan minta diusut secara hukum. Bahkan ia mempersilahkan warga melakukan penutupan paksa dan segera melapor ke pemkab serta kepolisian.
Pernyataan Isran ini berkaitan dengan pernyataan sejumlah warga Dayak Wehea yang menolak hutan adat mereka dieksploitasi untuk kegiatan usaha baik kehutanan, tanaman industri, perkebunan serta pertambangan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Ketua Dewan Adat Wehea Tleang Lung bersama Ledjie Be, menegaskan warga Dayak Wehea sekarang ini menanti ketegasan pemerintah terhadap pengakuan akan hutan dan masyarakat Dayak Wehea serta hak ulayat sebagai identitas masyarakat adat. Selain itu, mereka juga meminta segala bentuk ijin untuk segala jenis usaha yang dapat merusak hutan adat, budaya dan lingkungan hidup dibatalkan dan tidak ada. “Sejak tahun 1972 kawasan Hutan Adat Wehea telah dijarah baik untuk usaha perkayuan, perkebunan kelapa sawit, pertambangan emas dan batubara . Menurut mereka, jika terus dibiarkan akan berakibat terhadap sumber kehidupan masyarakat,” kata Tleang Lung dan Ledjie Be yang mengancam akan ke Komnas HAM serta sejumlah kementrian di Jakarta.(SK-02/SK-03/SK-012)

Artikulli paraprakPengunjung THM Wajib Bayar Pajak Hiburan
Artikulli tjetërBelum Ada Hutan Adat Dilindungi Perda