
SANGATTA (6/7-2017)
Meski pemerintah sudah menghapuskan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin seperti Jamkesda atau Jamkesmas, bahkan masyarakat didorong untuk memiliki jaminan kesehatan mandiri melalui BPJS (Badan Pengelola Jaminan Sosial) Kesehatan, namun Pemkab Kutim berupaya membantu masyarakat miskin dan kurang mampu terutama dalam hal kesehatan melalui dana-dana sosial yang dialokasikan melalui Dinas Sosial Kutim.
Karena kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan serta besar harapan Pemerintah Kutim agar dana bantuan sosial tersebut tersalurkan secara tepat sasaran akhirnya mewacanakan dana BPJS warga miskin masuk di Anggaran Dana Desa (ADD).
Ide itu dikemukakan Bupati Ismunandar belum lama ini. Ia menyebutkan, jika dalam kajian memungkinkan untuk memasukkan komponen BPJS Kesehatan dalam ADD Kutim, kemungkinan besar hbisa dilakukan.
Ia mengungkapkan, untuk pendataan, verifikasi hingga pengelolaannya akan diserahkan kepada desa karena lebih mengetahui warga miskin dan layak mendapat bantua serta diharapkan anggaran yang nantinya dikucurkan tepat sasaran. “Dari perhitungan sementara jika anggaran BPJS dimasukkan dalam komponen ADD, untuk seribu orang diperlukan alokasi anggaran sekitar Rp 300 juta. Jika nantinya sesuai kajian hal tersebut memungkinkan, maka tidak menutup kemungkinan akan mulai diterapkan pada tahun 2018 mendatang,” terang Ismu.
Menurutnya, jika pola BPJS Warga Miskin masuk dalam komponen ADD dan bisa diterapkan akan meringankan anggaran dari Dinas Sosial Kutim, sehingga anggaran yang ada bisa dialokasikan pada kegiatan sosial lainnya yang sifatnya lebih penting dan mendesak. (SK3)