Beranda hukum Ivan : Sah-Sah Saja Jika Pjs Kepala Daerah Tangani APBD-P...

Ivan : Sah-Sah Saja Jika Pjs Kepala Daerah Tangani APBD-P dan RAPBD

0

Loading

SAMARINDA (28/9-2020)

                Kepala Biro Humas Setda Kaltim, M Syafranuddin menerangkan tugas yang diemban Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Walikota yang akhir pekan lalu dikukuhkan Gubernur Israan Noor, punya tugas tidak jauh berbeda dengan tugas kepala daerah definitif.

                Jubir Pemprov Kaltim ini mengungkapkan keterangan ia berikan karena ada masyarakat yang mempertanyakan legalitas Pjs dalam melaksanakan tugas. “Pemprov Kaltim perlu meluruskan informasi yang berkembang di media sosial terutama di Kutim yang sempat mempertanyakan tugas pokok seorang Pjs kepala daerah,” terang mantan Kabag Humas Pemkab Kutim.

                Menurut Syafranuddin, hanya beda tipis antara pejabat deifitif dan Pjs terlebih saat ini kehadiran Pjs berada di penghujung tahun dimana terdapat beberapa agenda penting yakni pembahasan APBD Perubahan Tahun 2020 dan APBD Tahun 2021. “Tidak ada yang salah, jika seorang Pjs Kepala Daerah membicarakan masalah APBD karena salah satu tugas yang diemban seorang Pjs Kepala Daerah yakni membahas APBD Perubahan Tahun 2020 jika belum selesai dibahas, sedangkan APBD Tahun 2021 sudah memasuki masa pengusulan,” bebernya.

                Sesuai SK Mendagri Tito Karnavian, sebut pria yang dikalangan wartawan akrab disapa Ivan ini, Pjs diijinkan untuk melakukan pembahasan Raperda dan menandatangani  Perda termasuk melakukan pengisian jabatan yang sedang kosong. “Hanya saja, semua akan dimintakan ijin ke Mendagri melalui Gubernur,” bebernya.

                Terkait rencana Pjs untuk memberikan porsi anggaran yang wajar bagi OPD, termasuk menaikan honor pegawai seperti gaji TK2D Pemkab Kutim, jubir Pemprov Kaltim menegaskan sah-sah saja demi kelancaran tugas aparat pemerintah terlebih aparat kecamatan. “Jadi tidak ada masalah, jika anggaran kecamatan dinaikan, gaji TK2D Pemkab Kutim dinaikan toh semuanya untuk kepentingan rakyat Kutim juga,” beber Ivan yang pernah bertugas di Kutim selama 20 tahun.

                Sebelumnya, Pjs Bupati Kutim Jauhar Effendi menyatakan akan memperhatikan gaji TK2D yang dinilainya masih rendah bahkan jauh dari gaji honorer Pemprov Kaltim, demikian dengan anggaran kecamatan yang tidak sampai Rp1 M bahkan jauh lebih rendah dari ADD.

                Rencana Pjs Bupati Kutim ini menjadi viral di media sosial, bahkan ada yang mempertanyakan kapasitas seorang Pjs dalam melaksanakan tugas.(SK8)

Artikulli paraprakInternet Lemot, Sidang Penyuapan Pejabat Pemkab Kutim Ditunda
Artikulli tjetërUpacara Hapsak Pancasila Virtual