Beranda hukum Izin Lahan Belum Ada, Pemkab Tunda Pengembangan Bandara Sangkima

Izin Lahan Belum Ada, Pemkab Tunda Pengembangan Bandara Sangkima

0

Loading

SANGATTA (21/1-2018)
Rencana pembangunan Bandara Sangkima di Sangatta Selatan yang digadang-gadang akan mulai dikerjakan pada pada tahun ini melalui proyek multi years, kembali gagal. Pasalnya, hingga hari ini belum ada kejelasan izin penggunaan lahan dari Kementrian Kehutanan dan LH.
Kabar segar yang lama digaungkan selama ini belum ada wujudnya, menyebabkan Pemkab Kutim menunda pelelangan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur, Irawansyah, menerangkan saat ini belum ada kejelasan terkait status lahan Bandara Sangkima yang akan dikembangkan.
“Yang ada baru area runway atau landasan pacu pada bandara sangkima saja yang masuk dalam enclave Taman Nasional Kutai (TNK). Sementara area lahan yang ada di sekitar landasan pacu tersebut masih berstatus TNK. Walaupun secara lisan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya sudah memberikan izin, namun hingga kini izin secara tertulis belum juga didapatkan Pemkab Kutim, sebagai dasar hukum dalam pembangunan pengembangan bandara Sangkima,” bebernya.
Irawan membenarkan, pembatalan lelang pekerjaaan pembangunan Bandara Sangkima yang masuk dalam proyek multi years tahun 2018 karena belum adanya kejelasan izin. Diakui, untuk pembangunan dan pengembangan Bandara Sangkima, Pemkab Kutim sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp20 M.(SK3)

Artikulli paraprakKamis, MK Mulai Gelar Sidang Gugatan G20 Mei Soal APBN
Artikulli tjetërBulan Pebruari 2018, PDAM Kutim Terapkan Kenaikan Tahap II