Beranda kutim Jadi Caleg : Pejabat Negara, ASN Hingga Perangkat Desa Wajib Mengundurkan Diri

Jadi Caleg : Pejabat Negara, ASN Hingga Perangkat Desa Wajib Mengundurkan Diri

0

Loading

SANGATTA (12/6-2018)
Terdapatnya sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Pemkab Kutim yang akan mencalonkan diri pada Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim mengingatkan untuk segera membuat surat pengunduran diri baik sebagai PNS maupun jabatannya.
Komisioner KPU Kutim Ulfa Jamiatul Farida menyebutkan calon yang harus mengundurkan diri dari jabatan tertentu yakni gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, ASN atau PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan atau karywan BUMND atau badan lainnya yang anggaranya dari keuangan negara.
“Bukti pengunduran diri wajib dilampirkan pada proses pendaftaran baik melalui Sistem Inforamsi Pencalonan maupun bukti fisik saat diverifikasi KPU, dan yang dilampirkan adalah surat pengunduran diri kepada atasannya, adanya tanda terima dari atasan atau pejabat berwenang serta adanya surat keterangan bahwa permohonan pengunduran diri sedang diproses,” terang wanita yang akrab disapa Ulfa ini.
Namun, pada saat akan diterbitkan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU, wajib menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian. “Jika tidak ada SK pemberhentian, penetapan DCT bisa dibatalkan karena tidak ada istilah penundaan dalam DCT,” terangnya.
Kepada Suara Kutim.com dijelaskan, KPU menetapkan pendaftaran calon anggota DPD RI dimulai tanggal 2 Juli 2018 hingga 8 Juli 2018. Sementara itu untuk pengajuan daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimulai tanggal 4 Juli 2018 hingga 17 Juli 2018.
Sedangkan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI dijadwalkan tanggal 21 September 2018 sampai 23 September 2018. Serta pengumuman DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dijadwalkan tanggal 21 -23 September 2018.
Ulfa menandaskan, caleg yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dapat diganti, namun jika sudah sampai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik sudah tidak bisa mengganti lagi. “Kalau ada yang terkena masalah hukum sehari sebelum penetapan DCT, juga tidak bisa diganti, nantinya KPU hanya mengosongkan daftar nama calon yang diganti. Sementara itu, partai politik yang mengusung tidak diperbolehkan mengganti calon,” bebernya.
Masalah pencalonan ini, sudah disosialisasikan KPU kepada Parpol di Kutim dalam acara Sosialisasi dan Bimtek Daerah Pemilihan serta Sistem Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten dan Kota pada Pemilu 2019.(SK12)