SANGATTA (16/7-2018)
MRS (24) warga Jalan Margo Santoso Sangatta Utara, sejak Kamis (12/7) lalu menjadi penghuni baru ruang tahanan Polres Kutim. Pria kelahiran Samarinda ini, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kutim karena kedapatan memiliki 2 poket sabu seberat 3,42 gram.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, bersama Kasat Resnarkoba Iptu mikael hasugian, Senin (16/7) menerangkan, MRS ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang curiga dengan aktifitas MRS. “Ketika didatangi dikediamnnya Kamis malam itu, ditemukan sabu yang disimpan di dinding kamar,” terang kapolres.
Disebutkan, selain mengamankan sabu, tim Resnarkoba Polres Kutim juga mengamankan sejumlah plastic klip, HP dan uang sebesar Rp500 ribu yang diakui hasil penjualan sabu.
Meski mengaku pemula dan berjualan sabu karena himpitan ekonomi, MRS bakal dijerat sebagai pengedar Narkoba yang ancamannya minimal 4 tahun penjara ditambah denda Rp800 juta. “Status MRS sudah menjadi tersangka, kini sedang dalam pemeriksaan lanjutan,” sebut Kapolres Teddy Ristiawan.(SK12)