Beranda hukum Jambret Asal Bontang Dituntut 7 Bulan, Kasus Tewas Teman Seprofesi Menanti

Jambret Asal Bontang Dituntut 7 Bulan, Kasus Tewas Teman Seprofesi Menanti

0
Tono (16) bukan nama sebenarnya pelaku jambret di Teluk Pandan ketika keluar dari persidangan.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (23/11)
Pelaku begal di Teluk Pandan sebutnya Tono (16) akhirnya dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Harismand dihadapan Hakim Marjani Eldiarti, Selasa (22/11). Dalam persidangan tertutup, Tono yang tercatat warga Bontang terbukti telah melakukan penjambretan terhadap Siti Aisyah – warga Kandolo Teluk Pandan.
Peristiwa yang terjadi Rabu (26/10) , kata Jaksa Harismand dilakukan ketika Tono dan Sur dalam perjalanan ke Sangatta melihat korban sedang dalam perjalanan sehingga timbul niat untuk mengambil tas korban. “Saat melakukan aksi jambret itu, korban teriak dan melawan sehingga warga mengetahui kemudian mengejar terdakwa dimana terdakwa Tono sebagai pengemudi,” terang Harismand ketika ditemui Suara Kutim.com di luar sidang.
Saat melakukan askinya, Tono bertugas sebagai pengedali sepeda motor sementara Sur berperan menjambret dengan cara memotong tali tas korban yang berisi uang dan sejumlah ATM dan KTP termasuk HP. “Perbuatan anak diatur dan diancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP karenanya terdakwa terbukti dalam persidangan sehingga dituntut tujuh bulan penjara,” beber Jaksa Harismand seraya menambahkan persidangan kembali dibuka dalam pekan ini dengan agenda putusan.
Tono yang mengaku akan melakukan aksi jambret di Sangatta, dijelaskan Jaksa Harismand akan menghadapi kasus lainnya yakni karena kealpaanya, Sur teman satu profesinya tewas setelah sepeda motor yang ia kemudikan tabrakan di Teluk Pandan dalam usaha pelarian.(SK14)

Artikulli paraprakMutasi Pejabat Segera Dimulai, Terutama Mengisi SKPD – SKPB Baru
Artikulli tjetër3 Perampok Rp317 Juta Gaji Karyawan PT AE Bengalon Mulai Diadili