Beranda hukum Jangan Kasih Insentif Pegawai Malas, Termasuk Rekomendasi Kredit Bank

Jangan Kasih Insentif Pegawai Malas, Termasuk Rekomendasi Kredit Bank

0

Loading

SANGATTA (14/11-2017)
Sekretaris Daerah (Sekda) Irawansyah, perintahkan Kepala SKPD menegakan aturan kepegawiaan yang berlaku. Sanksi bagi PNS dan TK2D yang tidak dispilin, malas bekerja harus dilakukan sesuai tingkat kesalahan dan kewajiban pembinaan. “Jangan takut, jika ada yang melawan serahkan ke Sekda dan Itwilkab serta Badan Kepegawian karena lakukan pembinaan serta penindakan susai aturan seperti staf ditegur pejabat eselon empat namun pimpinan wajib melakukan pengawasannya,” ujar Irawan, Senin (13/11)
Selain menegur pegawai malas, Irawan juga mengeluarkan perintah insentif tidak dibayarkan termasuk gaji bagi TK2D. Menurutnya, aturan kepegawain sudah jelas dalam UU ASN serta Peraturan Pemerintah baik aturan lama maupun baru. Bagi TK2D jika sudah lama tidak masuk kerja, jangan diperpanjang lagi kontraknya.
Ditegaskannya, pemkab hanya membayar dan memberikan intensif kepada pegawai yang benar-benar bekerja, demikian mengaji TK2D. “Jangan pintar menuntut intensif dan gaji, tapi malas kerja. Jika malas kerja karena intensif tidak ada, sebaiknya mengajukan pengunduran diri dengan terhormat,” tandasnya.
Selain menegakan aturan kepegawaian, ia juga mengingatkan Kepala SKPD tidak memberikan rekomendasi dalam kesempatan menduduki jabatan, naik pangkat serta mendapatkan kredit perbankan.
“Nanti setelah mendapat potongan dari bank maka akan malas untuk masuk kantor, banyak ditemui pegawai malas masuk kantor dikarenakan gaji sudah terpotong bank dan hanya mengharapkan insentif, sedangkan insentif diberikan sesuai dengan beban kerja dan keaktifan, jika malas untuk masuk kerja maka pemberian insentif dipotong,” tandasnya.(SK11)

Artikulli paraprakDapat Rp18 M, Pembangunan Pelabuhan Laut Dilanjutkan Tahun 2018
Artikulli tjetërBahrani : Merokok Dikawasan Tanpa Rokok Bisa Didenda Rp500 Ribu