Beranda hukum Janjikan SK TK2D, Oknum Pejabat Dilaporkan ke Polisi

Janjikan SK TK2D, Oknum Pejabat Dilaporkan ke Polisi

0

Loading

SANGATTA (3/10-2017)
Seorang pejabat sebuah OPD Pemkab Kutim, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan penerimaan atau pengangkatan pegawai TK2D. Tersangka berinisial As – memangku jabatan esselon empat itu ditetapkan tersangka karena ada alat bukti kuat, namun karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, tidak ditahan.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Darma Sena serta Kanit Reskrim Iptu M Rakip, dijelaskan, tersangka menjanjikan pengangkatan TK2D Pemkab Kutim kepada pelapor. “Namun, SK TK2D yang diharapkan tak kunjung ada sementara As sudah menerima uang,” terang kapolres.
Kasus yang sedang disoroti Bupati Ismunandar dan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutim ini, diakui AKP Andhika Darmasena terjadi beberapa bulan . “As telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Sangatta, tinggal menunggu apakah sudah dinyatakan lengkap atau tidak,” jelas Andhika, Selasa (3/10).
Kepada Suara Kutim.com, diakui kasus yang mengandung unsur penipuan ini sempat dimediasi namun karena tidak ada kesepakatan antara pelapor dan As untuk melakukan perdamaian, sehigga diteruskan ke penyidikan. “Karena sudah masuk ke kejaksaan, maka tentu tidak bisa lagi diselesaikan diluar pengadilan dan laporan tidak bisa dicabut lagi,” ujar M Rakip seraya menambahkan tersangka bermain sendiri.(SK2)