SANGATA,Suara Kutim.com (17/6)
Kurang mengembirakannya harga jual Crude Palm Oil (CPO) dunia, membuat produksi CPO asal Indonesia termasuk Kutim terkena dampaknya. Sejumlah pabrik CPO terpaksa mengurangi produksi termasuk tenaga kerja.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim mencataat hingga bulan Mei lalu afa 899 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Saat ini dampak merosotnya ekonomi dunia, termasuk penjualan CPO terus merosot berdampak dengan tenaga kerja yakni PHK bahkan ada kemungkinan bertambah,” ujar Kadisnakertrans Kutim Abdullah Fauzi.
Didampingi Kasi Kelembagaan HI dan perselisihan Ramli diungkapkan turunnya harga batubara dan CPO tersebut membuat perusahaan melakukan efiensi. Bahkan sampai mengurangi jumlah produksi untuk menghindari kerugian. “Selain melalui PHK, yang dilakukan perusahaan adalah dengan tidak memperpanjang lagi kontrak yang berakhir atau ada juga yang merumahkan pekerjanya sampai kondisi keuangan perusahaan stabil,” timpal Ramli.
Disebutkan, PHK yang dilakukan perusahaan tidak salah namun jika opsi lain diharapkan tidaka ada PHK. “PHK adalah upaya terakhir yang diambil perusahaan. Sebab, dalam Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan juga diatur tentang mekanisme PHK oleh perusahaan.UU mengamanatkan bahwa PHK bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja, namun juga pekerja, serikat pekerja dan serikat buruh (SPSB), dan pengusaha. Jadi itu tanggungjawab bersama,” jelasnya.
Kepada Suara Kutim.com, Jumat (17/6) siang, Fauzi menyebutkan selain PHK ada 1.225 pekerja yang mengajukan pengunduran diri dan 218 pekerja yang telah berakhir kontraknya. Ia mengakui, data pemutusan kerja ini mereka dapat dari laporan perusahaan maupun pekerja yang ingin mencairkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). “Mereka yang akan mengajukan Jamsostek wajib mendapat pengantar dari Disnaker, disinilah data itu didapat,” beber Fauzi.(SK13)