Beranda hukum Jelang Persidangan Boy, Kursi Diganti Termasuk Papan Nama dan Pengamanan Diperketat

Jelang Persidangan Boy, Kursi Diganti Termasuk Papan Nama dan Pengamanan Diperketat

0
Pegawai PN Sangatta ketika menggantik kursi tempat terdakwa dan saksi memberikan keterangan, sementara 2 saksi yang menjadi terdakwa dijaga aparat keamanan dengan ketat.

Loading

SANGATTA (13/3-2018)
Kepolisian Resort Kutim, Polsek Sangatta, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sangatta, meningkatkan kesiagaan menjelang persidangan terdakwa Har alias Boy, otak perampokan di kediaman Sabbara (50) warga Teluk Pandan.
Sejumlah anggota Polres Kutim dan Polsek Sangatta disiagakan terutama yang berpakaian preman. Sementara, pihak PN Sangatta mengganti kursi persakitan dari kursi besi ke plastik, termasuk papan nama diganti dengan kertas.
Langkah antisipasi dilakukan karena terdeksi bakal terjadi keributan ketika sidang digelar, pasalnya keluarga Sabbara – korban perampokan yang tewas dibekap belum bisa menerima apa yang terjadi di keluarga mereka.
Selain itu, sikap Boy yang menjadi dalang perampokan tidak koorperatif bahkan terus melawan aparat. Boy yang tercatat warga Bontang ini tercatat residivis, sehingga ia sejak diamankan di hingga diadili selalu membantah apa yang diterangkan MA dan Dam kepada penyidik.
Sebelumnya, dalam persidangan pekan lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Aulia Rahman dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Tornado Edmawan dengan anggota Riduansyah dan Alfian Wahyu Pratama, mengungkapkan perampokan yang terjadi di Dusun Sungai Redan Desa Suka Damai Teluk Pandan, bulan Desember 2016 lalu diotaki Har.
“Aksi pencurian terjadi ketika terdakwa mempunyai niat untuk melakukan pencurian kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2016 sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa menghubungi Damar, Muhammad Alwi, dan Culang dengan tujuan mengajak mereka melakukan pencurian. Setelah ada kesepakatan melakukan pencurian, Damar membeli topeng di pasar Lok Tuan Bontang yang akan digunakan sebagai penutup kepala dan wajah untuk nantinya digunakan sewaktu melakukan pencurian,” beber Jaksa Andi Aulia.

Terdakwa Boy akan dibawa masuk ruang sidang
Kemudian Pada Sabtu (24/12) pukul 19.30 Wita, kata Jaksa Andi Aulia Rahman, tiga rekan terdakawa yakni Damar, Muhammad Alwi dan Culang berkumpul di rumah Har. Kepada koleganya, Har menyebutkan ia ada mendapatkan informasi salah satu warga Desa Suka Damai menerima uang penjualan jagung sebesar Rp10 juta.
Untuk mewujudkan aksinya, terdakwa Har dan 3 rekannya, mendatangi sasaran menggunakan mobil Har Nopol DP-1123-GB. Mobil warna hitam ini di kemudikan Muhammad Alwi. “Untuk mengulur waktu, terdakwa Har magajak rekan-rekannya keliling Kota Bontang kemudian dalam perjalanan, terdakwa menjelaskan bahwa akan melakukan pencurian di sebuah rumah warga yang berada di Jalan Poros Bontang-Samarinda di KM 13 Desa Suka Damai milik Sabbara,” sebut Jaksa Andi Auli Rahman.
Aksi pencurian dengan kekerasan atau perampokan ini, berhasil membawa lari 2 unit HP, Laptop, kalung emas seberat 20 gram dan gelang seberat 10 gram. Namun, tragisnya Sabbara meninggal dunia di tempat, akibat dibekap. Sementara Hasri dipukul dengan linggis sehingga mengalami luka di kepala. “Terdakwa Har juga sempat memukul Sabara dengan linggis,” urai Jaksa Andi seraya menyebutkan perbuatan terdakwa Har melanggar Pasal 365 Ayat 4 KUH Pidana.(SK12)