Beranda hukum Jual Sabu Karena Untung Besar, Dituntut 10 Penjara Baru Ingat Istri

Jual Sabu Karena Untung Besar, Dituntut 10 Penjara Baru Ingat Istri

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (28/1-2017)
Pengedar obat terlarang ternyata ada yang bukan pemakai, namun sekedar menjual untuk mendapatkan untung besar. Itu diakui Rel bin MT, yang kini ditahan karena tertangkap tangan memiliki obat terlarang.
Dibalik jeruji PN Sangatta setelah mengikuti sidang, Rel yang tercatat warga Tepiang Langsat Bengalon, mengakui menjual sabu karena keuntungannya besar. Namun, akibat perbuatannya, Rel yang mengaku selalu teringat istrinya menyatakan penyesalannya. “Kapok saya, nggak ngira begini jadinya,” akunya.
Rel mengaku selama ini berdagang sembako, namun ia tergiur menjual sabu karena untung besar yakni mendapat keuntungan Rp300 ribu pergram sementara pemakainya terbilang banyak di Tepian Langsat.
Rel yang dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh Jakas Mohammad Heriyanto, Kamis (26/1) lalu, tampak galau. Mala petaka itu ketika ia bertemu dengan Agus (DPO,red) pada Rabu (12/10) dan membeli 6 poket sabu seharga Rp. 1,6 juta. Rencananya 6 poket sabu itu dijual seharga Rp. 500 ribu perpoket. Namun, Sabtu (15/12) ditangkap jajaran Polsek Bengalon, bersama sabu seberat 2,3 gram.
Rel oleh JPU, didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam persidangan pekan lalu, ia tampak lemas ketika dituntut 10 tahun penjara. “Kasihannya istri saya, memang jual sabu untung besar tapi akibatnya hancur berantakan,” aku Rel.
Dalam percakapannya dengan Suara Kutim.com ia bersumpah tidak pernah menggunakan Narkoba, namun mengakui sebagai penjual karena banyak pemakainya dan membeli tanpa utang. “Di Tepian Langsat rata-rata yang memaki sabu pekerja kebun sawit,” ungkapnya.(SK11/SK13)

Artikulli paraprakMau Nikah Lagi, Istri Masih Hidup Dilaporkan Meninggal Dunia
Artikulli tjetërPerampokan di Simpang Perdau, 3 Pelaku Sekap Pemilik Warung Makan JM