SANGATTA (28/9-2017)
Tingginya hukuman yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta terhadap pengedar dan pemakai Narkoba, serta banyaknya oknum masyrakat yang ditangkap polisi, ternyata tak membuat pelaku pengedar Narkoba, kapok dan menghentikan aksinya.
Salah satu oknum masyarakat yang berhasil diamankan Polisi yakni Nama AA alias Mutia
Bin Kam (45), warga Jalan Cut Nyak Din Desa Tanah Abnag Kecamatan Long Mesangat.
Wanita kelahiran Sopeng, 22 Agustus 1972 diamankan Minggu (24/9) di Jalan Soekarno Hatta Long Mesangat. Kapolres Kutim AKBP Rino Eko bersama Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf, Kamis (28/9) menerangkan penangkapan ibu rumah tangga yang dilakukan dihadapan Fathur Rahman – Kepala Desa Tanah Abang. “Dari tangan tersangka Mutia diamankan 1 Poket plastik klip bening di dalamnya berisi serbuk putih kristal diduga narkotika jenis sabu sabu, serta 1 buah pipet plastik yang diakui untuk mengisap sabu,” terang kapolres.
Ditambahkan Iptu Abdul Rauf, jajaran Polsek Muara Ancalong mendapatkan informasi masyarakat jika tersangka Mutia diduga sebagai pengedar sabu. Untuk membuktikan, tim kecil diterjunkan Kapolsek Muara Ancalong. “Dengan menyamar sebagai pembeli, polisi berhasil menciduk tersangka,” terang Abdul Rauf.
Setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti kuat, karenanya Mutia dibawa ke Polsek Muara Ancalong yang berjarak 50 Km dari TKP. Tersangka Mutia, ujar Abdul Rauf, kini menjalani pemeriksaan di Polsek Muara Ancalong dengan sangkaan melanggar pasal 112 UU tentang Narkotika.(SK12)