Beranda hukum Diduga Illegal, Jukir PIS Diciduk Satgas Saber Pungli Kutim

Diduga Illegal, Jukir PIS Diciduk Satgas Saber Pungli Kutim

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (13/1-2017)
Diduga melakukan penarikan retribusi parkir tidak sah atau berijin dari Pemkab Kutim, 6 warga Sangatta sebagai pemungut parkir di Pasar Induk Sangatta (PIS), Jumat (13/1) pagi, diamankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Seber) Pungutan Liara (Pungli) Kutim.
Keterangan yang dihimpun Suara Kutim.com, ke enam warga yang diamankan bersama barang bukti 4 bundel buku karcis, 1 buah peluit dan uang Rp. 138 ribu yakni S bin J (46), B bin A (44), Yh bin Je (35), PW bin ML (30), S bin L (25) dan HS bin HH (32).
“Pungutan retribusi parkir di PIS diterima Tim Saber Pungli melalui pesan singkat warga serta menjadi trading topic di media sosial, sehingga dilakukan pendalaman dan ternyata benar,” terang sumber media ini seraya menyebutkan operasi penangkapan dilakukan Unit Opsnal Polres Kutim.
Ketika ditanya, ke enam warga Sangatta yang saat ini diamankan di Polres Kutim, tidak bisa membukti keabsahan melakukan aktifitas pemungutan retribusi parkir termasuk mendapatkan karcis parkir yang sudah ada porporasi Dispenda. “Soal stempel dan pengesahan Dispenda itu akan didalami,” terang sumber media ini.(SK11/13)

Artikulli paraprakTornado Lantik Mulyanto
Artikulli tjetërKodim Sangatta, Ikut Pemberantasan Narkoba di Kutim