Beranda hukum Justru Gerakan 20 Mei Yang Menggugat Pemerintah Pusat Terkait Pemotongan DHB Kutim

Justru Gerakan 20 Mei Yang Menggugat Pemerintah Pusat Terkait Pemotongan DHB Kutim

0

Loading

SANGATTA (12/1-2018)
Melihat ketidakadilan pemerintah pusat kepada Pemkab Kutim, terutama terkait pemangkasan DBH menjadi perhatian petinggi Gerakan 20 Mei Kutim. Tak banyak berkomentar, Gerakan 20 Mei tiba-tiba melayangkan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Gerakan 20 Mei yang dipimpin Irwan Fecho, Jumat (12/1) menggugat pemerintah pusat terkait APBN. Kepada Suara Kutim.com melalui telepon, Irwan menyebutkan tekad G20 Mei menggugat pemerintah pusat karena akibat berkali-kali dilakukan pemangkasan membuat APBD Kutim, terseok-seok. “Kami menggugat merujuk Pasal 15 ayat 3 huruf d UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018, akibatnya kontraktor tidak dapat dibayar termasuk gaji TK2D,” terang adik Agusriansyah – Politikus PKS yang kini anggota DPRD Kutim.
Irwan menyebutkan defisit APBD Kutim sudah terjadi sejak tahun 2016, sementara pemerintah pusat dan sejumlah daerah lain terutama di Pulau Jawa terus melakukan pembangunan infrastruktur. “Kutai Timur sebagai daerah penghasil batubara terbesar di Indonesia seharusnya diperlakukan secara adil dan proporsional dalam hubungan keuangan negara,” tandasnya.
Menurutnya, pemerintah pusat tidak boleh sewenang-wenang melalukan pemotongan DBH karena aturan pembagiannya dan jumlahnya telah jelas diatur dalam undang-undang perimbangan keuangan negara. “Pemotongan atau pengurangan bisa dilakukan kalau Pemkab Kutai Timur melakukan pelanggaran atas alokasi anggaran. Tapi yang terjadi pelanggaran tidak dilakukan, pemotongan terus berlanjut dilakukan,” beber Irwan seraya menambahkan gugatan telah diterima MK namun belum diketahui kapan sidang dimulai.(SK12)

Artikulli paraprakSempat Kosong, Jabatan Kabag Humas Diisi Imam
Artikulli tjetërMinta Jatah CPNS, Disuruh Siapkan Sarana Prasarananya Dulu