Beranda hukum Kades Bermasalah, Sebaiknya Non Aktif

Kades Bermasalah, Sebaiknya Non Aktif

0

Loading

SANGATTA (16/12-2018)

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas) Kutim Suwandi minta   Kades kini status terperiksa di Tipikor Polres Kutim, nonaktif agar proses pemeriksaan berlangsung lancar.

Mantan Camat Muara Bengkal ini, menyebutkan saat ini ada  lima desa yang bermasalah dalam pengelolaan  ADD atau DD, dan tiga diantaranya sudah  masuk pemeriksaan Tipikor. “Saya minta agar kades yang telah diperiksa  di Tipikor, agar segera dinon aktifkan.  Ini perlu agar  Kades  bersangkutan fokus pada urusan hukum mereka,  terutama agar  tidak menghambat pembangunan di desa masing-masing wilayahnya,” katanya.

Disebutkan, yang  jadi masalah,  karena pihak kades saat ini dengan BPD di desa sudah tidak akur akibatnya, pembangunan  terhambat jika BPD sudah tidak percaya dengan kades. “Pencairan DD tahap berikutnya dan ADD, pun terhambat, padahal, ini untuk pembangunan desa,” sebut Suwandi.

Saat ini ada tiga desa yang bermasalah karena dana ADD dan DD yakni Desa Beno Harapan, Batu Ampar, serta Desa Juk Ayak di  Telen. Bahkan kedua kasus desa ini, telah naik status di  Unit Tipikor Polres Kutim. Sementara kasus lain terjadi di Kadungan Jaya Kecamatan Kaubun, meskipun Said sebagai kades mengaku telah disik Polres Kutim, namun Tipikor menyatakan kasus ini  belum naik penyidikan.

“Saat ini, yang naik penyidikan terkait DD dan ADD baru dua desa yakni Beno Harapan dan Desa Juk Ayak. Yang lain belum,” jelas Kanit Tipikor Reskrim PolresKutim  Ipda Arifal Utama, mendampingi Kasat Reskrim AKP Yuliansyah, belum lama ini.

Terhadap 2 kasus yang naik penyidikan, menurut Arifal, yakni penyelahgunaan ADD atay DD. Ia menyebutkan, di Desa Beno Harapan diduga kerugian negara  menacpai  Rp600 juta, sementara di Juk Ayak, mencapai  Rp289 juta. “Kerugian yang terjadi  berdasarkan perhitungan Itwilkab Kutim,” terang Arifal.(SK2)