Beranda hukum Kadis Pertanian Sesalkan Sapi Betina Juga Dipotong

Kadis Pertanian Sesalkan Sapi Betina Juga Dipotong

0

Loading

SANGATTA (7/4-2018)
Aksi pencurian sapi di Kaliorang, Kaubun dan Sangkulirang yang ternyata diduga juga menimpa sapi betina yang sedang bunting, disesalkan Kepala Dinas Pertanian Kutim , Sugiono. Penyesalan itu ia kemukakan, karena dalam UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dinyatakan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.
Kepada Suara Kutim.com, disebutkan, pada pasal 86 ditegaskan sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta serta paling banyak Rp 300 juta. “Kalau benar ada sapi betina terlebih sedang bunting ikut disembelih oleh kawanan pencuri sapi di Kaliorang itu, tentu disesalkan sekali,” ujarnya.
Warjo – warga Kaliorang kepada Suara Kutim.com mengaku 3 ekor sapi betinanya hilang dicuri dalam keadaan bunting. Ia menduga, sapi yang hilang diembat kawanan maling spesialis sapi yang Jumat akhir bulan Maret 2018 lalu ditangkap Opsnal Polres Kutim.
Kawanan maling sapi yang sempat di dor ini berjumlah 4 orang, sementara 1 orang masih DPO. Mereka yang diamankan yakni Kus bin Mu (37), Sal bim Sam (35), PNJ alias Jum bin Jum (43) ketiganyua warga Desa Mata Kaubun dan MU bin MT (37) warga Desa Kolek Sangkulirang.
Sementara US masih dalam pencarian dan telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kutim. Semua daging sapi yang dipotong dan jeroannya ditinggal itu, dijual kepada seorang pedagang daging di Bengalon bernama Sam.(SK12)

Artikulli paraprakDapil Berkurang, Alokasi Kursi DPRD Kutim Tetap 40
Artikulli tjetërKejaksaan Kirim Dakwaan MA dan Ta Ke PN Sangatta