Beranda hukum Kajari : Bantil Jalani Bebas Bersyarat

Kajari : Bantil Jalani Bebas Bersyarat

0
BANTIL : Yang diduga telah melakukan penodaan agama serta penipuan, diamankan petugas saat menjalani persidangan di PN Sangatta.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com
Bantil alias Syeh Muhammad Ganti bin Wali (50), sejak 10 Desember tahun lalu sudah menghirup udara bebas karena telah menjalani seperempat masa tahanannya. Bantil yang dinggap pengikutnya guru besar itu divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda, sejak 10 Desember tahun lalu sudah menghirup udara bebas.
Namun, pembebasan warga kelahiran Sangatta, 15 Maret 1964 ini merupakan pembebasan bebas bersyarat. “Sesuai ketentuan terpidana Bantil telah melewati masa hukumannya selain itu mendapat remisi selama lima bulan lima belas hari,” terang Kajari Sangatta Tety Syam, Rabu (7/1) siang.
Kajari Tety menyebutkan warga Rantau Bemban RT 33 Desa Sangatta Utara ini, sesuai putusan baru bisa bebas pada 11 Desember 2015. “Karena pembebasannya bersyarat, maka wajib mentaati ketentuan yang berlaku seperti yang ditetapkan Balai Pemasyaratan jika tidak bisa dimasukan kembali,” terang kajari seraya menyebutkan masa percobaan berakhir pada Juni 2016.
Lalu dimanakah Bantil selama menjalani pembebasan bersyarat, Kajari Tety Syam mengaku belum mendapat informasi karenanya kejaksaan kini sedang melakukan penyelidikan pasalnya Kejaksaan Sangatta merupakan instansi yang bertindak sebagai pengawas.
Bantil yang mengaku salah mendapat wahyu Allah SWT itu, sebelumnya oleh PN Sangatta dihukum 2,6 tahun penjara dan membayar biaya pekara Rp 5 ribu. Keputusan PN Sangatta itu dianggap pengikut Bantil tidak berdasar dan merupakan hukum sesat. Namun, vonis itu ditingkat PT Kaltim ditambah sehingga menjadi 3 tahun dengan tuduhan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Seperti diwartakan, majelis hakim PN Sangatta yang diketuai Suparman mengungkapkan, Bantil terbukti telah melakukan penodaan Agama Islam diantaranya mengajarkan zakat diri yang dihitung berdasarkan usia serta puasa Ramadhan hanya 1 kali selama Ramadahan sehingga ia didakwa dan dituntut melanggar Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.(SK-02/SK-03)