
SANGATTA (25/3-2017)
Terpidana korupsi pengadaan paramotor pada Dinas Pemuda dan Olahraga, Pariwisata Kutim, tahun 2014, ternyata baru menyetor Rp50 Juta dari vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda sebesar Rp138 Juta.
Dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Samarinda, MA diganjar dengan hukuman berupa selama penjara satu tahun enam bulan, ditambah denda Rp 50 juta subsidaer 4 bulan dan membayar uang pengganti Rp 138 juta subsidaer 4 bulan kurungan.
“MA baru menyetor Rp 50 juta untuk uang pengganti kerugian negara sesuai putusan, uang itu yang disetorkan Kejaksaan Negeri Sangatta kemudian ditransfer ke kas Pemkab Kutim,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kutim Mulyadi seraya menerangkan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Didampangi Kasi Pidsus Regie Komara dan Jaksa Andi Aulia, sisa sebesar Rp88 Juta terpidana minta waktu. Namun, kejaksaan akan melaksanakan amar putusan karenanya jika sampai batas waktu belum disetorkan hukuman penjaranya akan diakumulasikan dengan subsidaer dari denda dan sisa uang pengganti yang belum terbayarkan.
Disinggung kemungkinan kasus pengadaan paramotor yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung (PL) ada tersangka lainnya, Jaksa Andi menjelaskan tidak ada. “Dalam persidangan hanya MA yang bertanggungjawab atas kasus korupsi tersebut. Karena laporan penyimpangan pertama kali muncul dari hasil temuan audit BPK Perwakilan Kaltim dimana MA menyalahi aturan dan tidak mengikuti ketentuan,” terangnya.
Dari bukti yang diajukan Disporapar sebelum pekerjaan dilaksanakan, MA juga sempat ditegur, namun tetap melanjutkan. Kasus diungkap Kejaksaan Negeri Sangatta ini terjadi pada tahun 2014, dimana tim audit BPK melakukan pemeriksaan menemukan paramotor yang dibeli atau diadakan baru namun kenyataannya bekas.
Kasus yang mulai diselidiki sejak awal 2015 lalu menetapkan MA – Direktur CV AKB sebagai tersangka. Bahkan, kejaksaan melakukan penggeledahan di Kantor Dispora Pariwisata Kutim, Kamis 1 (10/9) tahun 2015.
Dalam penggeledahan, tim menyita delapan bundel berkas, satu mesin paramotor snap 100 tanpa baling-baling, sementara dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Merk Nirvana top 80 dan parasut paralayang yang seharusnya parasut paramotor. (SK11)