Beranda hukum Kamis, MK Mulai Gelar Sidang Gugatan G20 Mei Soal APBN

Kamis, MK Mulai Gelar Sidang Gugatan G20 Mei Soal APBN

0
Irwan - Ketua Gerakan 20 Mei memperlihatkan tanda bukti pendaftaran gugatannya di MK.

Loading

SANGATTA (21/1-2018)
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan, Kamis (25/1) sidang perdana uji meteri terhadap pengujian UU APBN yang disampaikan Organisasi Gerakan 20 Mei (G20 Mei) Kutai Timur.
Ketua G20 Mei Kutim Irwan pemberitahuan jadwal sidang perdana sudah diiberitahukan MK pada Kamis (25/1) pukul 13.00 Wita. “MK telah menghubungi Ahmad Irawan kuasa hukum G20 Mei kami dinda Ahmad Irawan untuk mengikuti sidang tersebut,” katanya.
Gugatan yang diajukan G20 Mei, disampaikan Rabu (17/1) lalu dengan pokok materi yang akan diuji yakni Undang-Undang Republik Indonesia nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang nomor 15 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pekara yang tercatat dengan Nomor 5/PUU-XVI/2018 tiada lain agar Kutim mendapatkan hak yang proposional sebagai daerah penyumbang devisa negara, namun kenyataannya setiap penerimaan DBH Kutim selalu dikurangi sehingga berdampak terhadap APBD Kutim.
Terkait persiapan untuk mengikuti sidang perdana di MK, Irwan mengaku tidak memiliki persiapan khusus dalam mengikuti sidang perdana tersebut. “Tidak ada persiapan khusus, karena ini baru sidang pendahuluan yang mana nanti bisa saja mendapat masukan dari para hakim terkait permohonan. Paling persiapannya adalah makin mensolidkan saksi fakta dan saksi ahli untuk persidangan berikutnya,”terangnya.
Irwan mengatakan, defisit APBD akibat tidak tepatnya pusat menyalurkan DBH terjadi sejak tahun 2016 disisi lainya pemerintah pusat meningkatkan pembangunan di Pulau Jawa. Papua dan Sumatera dengan dana triliyunan rupiah.(SK12)