Beranda hukum Kamsul Hasan – Ketua KKW PWI : Ahli Pers Wajib Dampingi Wartawan...

Kamsul Hasan – Ketua KKW PWI : Ahli Pers Wajib Dampingi Wartawan Berbadan Hukum

0

Loading

SANGATTA (5/7-2018)
Ketua Komisi Kompetensi Wartawan (KKW) PWI Pusat – Kamsul Hasan menandaskan ada hal penting saat wartawan dimintai keterangan oleh Polisi dalam penyelidikan yang bisa dilakukan organisasi profesi kewartawanan yakni mendampingi wartawan sebagai bagian pembelaan wartawan yakni menjelaskan tentang keberadaan MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri.
Kemudian, menjelaskan kepada polisi bahwa pada Pasal 4 ayat (4) UU Pers yang memberikan hak tolak kepada wartawan untuk tidak menjelaskan nara sumber tertutupnya. “Bila wartawan membuka maka nara sumber tertutup itu bisa gunakan Pasal 322 tentang hak ingkar yang tidak dipegang oleh wartawan,” pesannya kepada peserta pelatihan ahli pers sebelum peserta kembali ke daerah, Kamis (5/7).
Selain itu, sebagai ahli pers, ia mengingatkan peserta pelatihan ahli pers minta dilakukan gelar perkara sebagaimana MoU Dewan Pers dengan Kapolri. Ditegaskanya, pendampingan bisa dilakukan kepada pers yang berkerja pada media yang telah berbadan hukum seperti amanat UU Pers.
Terkait gelar pekara, wartawan Pos Kota Jakarta ini mengungkapkan perkara dihentikan baik kesepakatan para pihak kemudian dibuat perdamaian dengan kesepakatan atau dilanjutkan ke Dewan Pers.
“ Bila tidak ada kesepakatan para pihak dan polisi yakin ini sengketa pemberitaan bisa keluarkan SP3 dan pihak pelapor bisa melakukan pra peradilan kalau tidak puas. Selain itu, Polisi meyakini perkara yang dilaporkan mengandung pidana dan perkara dilanjutkan dengan pidana pers atau pidana di luar pers. Bila ini yang terjadi, pihak terlapor dalam hal ini media atau wartawan yang memiliki hak untuk melakukan pra peradilan,” pesannya.
Lalu jika pekara berlanjut, diingatkannya, tim pembela maupun ahli pers harus berushaa menggunakan pidana pers yang paling ringan buat media. Namun, bila penyidik tetap gunakan pidana di luar UU Pers misalnya KUHP dan atau UU ITE yang diperjuangkan perjuangan pasal yang paling riang yaitu pencemaran nama baik sebagaimana diatur Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 UU ITE. “Jangan sampai pasalnya dilarikan seperti kasus M Yusuf yang menggunakan Pasal 28 tentang berita bohong yang merugikan konsumen, pasal ini ancamannya 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar sehingga dapat ditahan,” imbuhnya.
Kemudian sata di persidangan, diingatkannya, tim pembela bisa menyiapkan ahli pers yang dapat berada pada pihak wartawan namun kemungkinan JPU juga menghadirkan ahli sehingga akan ada perang ahli.
Karenanya tim pembela, wajib memohon majelis hakim menerapkan SEMA 13 tahun 2008 tentang ahli pers dari atau yang ditunjuk Dewan Pers. “ Apabila putusan pertama merugikan wartawan nyatakan banding atau kasasi, sebelum 14 hari,” pesannya seraya mengingatkan kata kunci yang dilakukan pendampingan dan pembelaan adalah wartawan yang bekerja media yang sah dan berbadan hukum.(SK12)