SANGATTA (13/1-2018)
Hanya dalam hitungan hari, ternyata Program Rumah Polisi (RP) yang dicanangkan Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, sudah dilaksanakan anggota Polsek Bengalon dan Sangkulirang.
Tak heran, ketika melakukan kunjungan ke Bengalon, Kapolres AKBP Teddy Ristiawan sudah meresmikan puluhan PP. “Rumah Polisi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendekatkan anggota polisi ke masyarakat, sehingga ada masalah hukum masyarakat bisa menghubungi anggota polisi yang terdekat,” kata kapolres.
Ditegaskan AKBP Teddy, anggota Polres Kutim wajib memberikan perlindungan dan pendampingan kepada masyarakat meski sedang tidak berdinas. Karenanya, setiap rumah anggota Polres Kutim akan dipasang baliho sebagai tanda. “Jika ada warga masyarakat yang akan meminta pertolongan polisi, cukup menghubungi anggota Polres Kutim terdekat karenanya pada baliho itu ada nama dan nomor telepon,” sebutnya.
Diakui, Kutim yang luas wilayahnya melebihi Provinsi Jawa Barat, dilayani 490 anggota polisi. Selain itu, geografi wilayah membuat gerak cepat pelayanan Polres Kutim terhambat terlebih masyarakat yang akan melaporkan masalahnya.
Rumah polisi, ujar AKBP Teddy, masyarakat bisa menyampaikan masalahnya kepada anggota polisi terdekat termasuk mengetahui adanya tindak pidana. “Melalui rumah polisi, nantinya anggota terdekat akan melakukan tindakan sesuai fungsinya sekaligus melaporkan ke atasanya atau polsek terdekat,” beber mantan Kapolres PPU ini seraya menambahkan pada plang dilengkapi nama, nomor handphone polisi pemilik rumah dan Kapolsek.
Kepada Suara Kutim.com ia tidak membantah program Rumah Polisi merupakan penjabaran dari Aplikasi Media Pelayanan Langsung (Amplang) yang diluncurkan Polda Kaltim, beberapa waktu lalu.(SK3/SK12)