Beranda hukum Kasdim : Prajurit TNI Tidak Boleh Terlibat Dalam Politik Praktis

Kasdim : Prajurit TNI Tidak Boleh Terlibat Dalam Politik Praktis

0

Loading

SANGATTA (28/3-2018)
Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam amanat UU TNI itu, kata Kasdim 0909 Sangatta Mayor Inf Jon Young Saragi, makna netral yakni “Tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak” serta dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Kasdim Jon Young Saragi pada pembinaan netralitas TNI dalam pemilu dan Pilkada yang digelar Kodim Sangatta, Rabu (28/3) menandaskan Prajurit TNI yang akan mengikuti Pemilu dan Pilkada harus membuat pernyataan mengundurkan diri dari dinas aktif sebelum tahap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
Kegiatan yang diikuti semua perwira dan Danramil serta anggota Kodim Sangatta, diakuinya untuk memberikan pemahaman kepada anggota Kodim Sangatta. Pembinaan bertemakan melalui pembinaan netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada, kita mewujudkan prajurit yang profesional, tidak berpolitik praktis, netral dan tidak berpihak demi suksesnya penyelengaraan pemilu dan pilkada di seluruh wilayah NKRI” juga diikuti PNS di lingkungan Kodim Sangatta.
Kasdim lebih jauh menerangkan, Implementasi Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada diwujudkan dalam beberapa aksi seperti Mengamankan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri, Netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan Pemilu dan Pilkada, Satuan maupu perorangan dan fasilitas TNI tidak dilibatkan pada rangkaian kegiatan Pemilu dan Pilkada dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI.
Terhadap Prajurit TNI, tegas tidak mempunyai hak memilih baik dalam Pemilu maupun Pilkada, namun kepada anggota keluarga yang bukan prajurit TNI serta mempunyai hak memilih, satuan dilarang memberi arahan di dalam menentukan pilihan.
Setiap prajurit TNI, ungkap Kasdim, wajib mempedomani hal-hal yang tidak diperbolehkan seperti menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau kota, menjadi juru kampanye, serta tim sukses. “Namun wajib menjaga keamanan wilayah, termasuk mengantisipasi dan mewaspadai setiap perkembangan situasi di lingkungannya serta melaksanakan temu cepat dan lapor cepat secara hierarki, apabila ada kejadian atau kegiatan yang berindikasi mengarah kepada menghambat, menganggu atau langkah menggagalkan Pemilu dan Pilkada,” pesan Kasdim dalam pertemuan yang juga dihadiri purnawirawan itu.(SK12)