Beranda kutim Kasmidi : Hasil Rakor Dengan DPRD, Sidrap Tetap Kutim

Kasmidi : Hasil Rakor Dengan DPRD, Sidrap Tetap Kutim

0

Loading

SANGATTA (8/5-2018)
Kabar Bupati Ismunandar merestui Dusun Sidrap masuk wilayah Pemkot Bontang, tampaknya hanya pemanis bagi warga Sidrap. Pasalanya, Pemkab dan DPRD Kutim menyatakan tidak akan menyerahkan Dusun Sidrap Desa Martadinata

Wabup Kasmidi Bulang
Kecamatan Teluk Pandan ke Pemkot Bontang.
Keputusan itu, dijelaskan Wabup Kasmidi Bulang, usai rapat terbatas dengan DPRD Kutim, Selasa (8/5) di Kantor Bupati Kutim. “Rapat koordinasi dengan DPRD hari ini, disepakati Pemkab dan DPRD tidak akan menyerahkan Dusun Sidrap ke Bontang, kecuali kalau ada perubahan undang-undangnya ,” terang Kasmidi bersama Arang Jau dari Komisi I DPRD Kutim serta Mugeni – Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Kutim.
Menurut Kasmidi, pemerintah dan DPRD, secara bulat menolak usulan revisi tapal batas dari gubernur. “Kita tidak ingin masalah Dusun Sidrap ini jadi komoditi politik saat pilkada atau pileg. Sebab masalah ini muncul, setiap pilkada atau Pileg,” katanya.
Ia mengakui, jika memang pemerintah Bontang ingin meminta revisi UU pemekaran Bontang Kutim yang memuat batas kedua daerah ini, apapun hasilnya Kutim akan terima. Tapi, pastinya Kutim tidak akan berinisiatif, melakukan itu “Jadi kalau revisi dari inisiatif Bontang, silakan dan apapun hasilnya, kami terima. Namun untuk saat ini, kami tidak akan menyerahkan, karena ini masalah wibawa pemerintah dan tidak sesui dangan UU,” katanya.
Diakui Kasmidi, sebenarnya yang membuat sebagian warga di Dusun Sidrap ingin masuk Bontang karena masalah pelayanan. Karena itu, pihaknya dalam rapat kali ini telah memerintahkan agar dibentuk tim untuk mengimpentarisasi kebutuhan warga di sana,agar segera dipenuhi. “Yang jadi masalah adalah pelayanan, termasuk infastruktur. Karena itu kini sedang dilakukan inventarisasi kebutuhan warga, agar kebutuhan warga di sana, kita bangun, kalau perlu tahun ini, di APBD-P,” katanya.
Terhadap pelayanan, Kasmidi mengatakan kalau ada keinginan untuk melakukan pemekaran desa, itu akan dilakukan. Bahkan pemekaran kecamatan bisa tapi bukan untuk minta revisi tapal batas. “Sebab keinginan agar Sidrap masuk Bontang, itu hanya keingian sebagian warga, sedangkan sebagian lainnya tetap ingin masuk Kutim karenanya nantinya kian melebar,” ungkapnya.
Disebutkan Kasmidi, soal tapal batas Kutim dan Kota Bontang tidak terlepas dari proses pembentukan DOB se Kaltm pada tahun 1999 dimana data ia peroleh penentuan batas Kota Bontang berdasarkan wilayah Kota Administratif (Kotif) Bontang berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 1989. “Ketika akan dijadikan Kota Bontang, Pemkab Kutai membentuk 1 kecamatan baru sebagai syarat minimal sementara Sangatta sudah menjadi Kecamatan Sendiri dan menjadi Ibukota Kutai Timur,” beber Kasmidi menceritakan sejarah pembentukan Kutim danh Kota Bontang serta Kutai Barat yang tiada lain pemekaran Kabupaten Kutai pada tahun 1999 lalu.(ADV-KOMINFO)