Beranda kutim Kasmidi : Kasus Pungli di Sangatta Utara JanganTerulang

Kasmidi : Kasus Pungli di Sangatta Utara JanganTerulang

0

Loading

TIDAK MAU ada oknum pegawai desa terjerat operasi Saber Pungli seperti dialami oknum pegawai Desa Sangatta Utara, Wabup Kasmidi Bulang mengingatkan Kepala Desa (Kades) untuk membuat dasar hukum berupa Peraturan Desa (Perdes) sebagai payung hukum dan dasar aturan dalam melakukan pungutan atau retribusi di desa.
Menurutnya, kasus pungli yang terjadi Desa Sangatta Utara menjadi pelajaran berharga bagi semua aparat pemerintah untuk tidak melakukan pungli dalam pengurusan bak dokumen maupun apapun di desa, kecamatan atau kelurahan bahkan hingga OPD Kutim.
Ditegaskannya, jika harus ada pungutan, kontribusi atau uang lelah dari setiap mengurusan yang dilakukan masyarakat wajib membuat sebuah dasar hukum yang nantinya akan menjadi payung hukum dan sebagai dasar dalam melakukan pungutan. “ Jika desa minimal harus memiliki peraturan desa (Perdes) yang mengatur pungutan atau retribusi tersebut.Lanjutnya, saat ini sudah ada tim Sapu Bersih (Saber) Pungli yang dibentuk dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten hingga ke tingkat desa yang terus melakukan pengawasan jika ada praktek-praktek pungli yang dilakukan aparat pemerintah,” warning orang nomor dua di Pemkab Kutim ini.
Kasmidi mengingatkan, jika pungutan yang dilakukan tidak ada dasar hukum meski alasannya masuk akal seperti untuk penunjang operasional, tetap tidak bisa diterima. “Sekecil apapun pungutan jika tidak ada dasar hukumnya, akan dikenakan Pungli yang bertentangan dengan UU Tindak Pidana Korupsi,” pesannya.
Ia mengimbau, jika aparat desa tidak mengetahui cara membuat peraturan desa, disarankan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setkab Kutim, Bagian Pemerintahan dan Staf Ahli yang ada. “Jangan sampai bermasalah dengan hukum, apalagi pungutannya sampai besar dan memberatkan masyarakat,” kata Kasmidi Bulang.(ADV7/Humas Kutim)

Artikulli paraprakIsmu : Pemkab Siap Dukung PMI Kutim
Artikulli tjetërMantan Ketua Bappeda Sambangi Kutim