Beranda kutim Kasmidi Wajibkan Pejabat Laporkan Harta Kekakayaannya

Kasmidi Wajibkan Pejabat Laporkan Harta Kekakayaannya

740
0

SANGATTA (11/11-2017)
Mewujudkan aparatur Pemkab Kutim bersih, termasuk mensukseskan rencana aksi pemberantasan korupsi di Pemkab Kutim, Wakil Bupati Kasmidi Bulang memerintahkan seluruh pejabat dilingkungan melaporkan harta kekayaanyany melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Tim Inspektorat Wilayah Kabupaten (Itwilkab) Kutim.
“Seluruh pejabat wajib melaporkan LHKPN kepada tim Inspektorat, menyampaikan laporan harta kekayaannya merupakan keharusan setiap pejabat termasuk bendaharawan,” sebut Kasmidi Bulang belum lama ini.
Ia menyebutkan, dari 800 pejabat di Kutim, baru 50 orang saja yang melaporkan LHKPN. Ternyata hal itu disebabkan masih belum adanya administrasi LHKPN di Kutim. Agar semau semua pejabat dan pengelola keuangan melaporkan harta kekayaannya, ia memerintahkan Itwilkab membentuk tim sebagai sentral pelaporan.
Menurut Kasmidi, instruksi dan aturan pejabat PNS wajib melaporkan harta kekayaannya sudah ada sejak lama. Namun, dari sejumlah daerah Kutim yang melapor paling kecil yaitu 5 persen. “Coba pelan-pelan dibenahi secara administrasi (jumlah harta kekayaan) dan dilaporkan, karena ini kewajiban,” ajak Kasmidi.
LHKPN tersebut nantinya bakal dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk pencegahan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). LHKPN wajib disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Pasal 10 sampai dengan 19 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (SK11)

Artikulli paraprakHerlang : Rp18 M Sudah Dialokasikan Untuk Listrik RSU Kudungga
Artikulli tjetërKemenhut Beri Lampu Hijau, Dishub Kutim Langsung Acction di Sangkima