Beranda hukum Kasus Korupsi Pencetakan Sawah Dilimpahkan ke PN Tipikor Samarinda

Kasus Korupsi Pencetakan Sawah Dilimpahkan ke PN Tipikor Samarinda

1114
0

SANGATTA (28/9-2017)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta telah melimpahkan berkas dakwaan kasus tindak pidana korupsi pencetakan sawah di Kutai Timur (Kutim) dengan tersangka BJ- oknum Pegawai Dinas Pertanian Kutim, ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
“Berkas perkara tindak pidana korusp percetakan sawah sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Rabu (20/9) lalu. Jadi sekarang tinggal menunggu penetapan jadwal sidang. Mudah-mudahan pekan depan sidang perdana sudah dimulai,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kutim Mulyadi didampingi Kasi Pidsus Regie Komara dan Jaksa Mohhammad Herryanto.
Dalam ketereangan persnya, Rabu (27/9) dijelaskan, BJ sempat menyatakan akan mengembalikan kerugian negara , namun hingga saat ini belum ada sepeserpun yang disetorkan ke kas negara.
Awal bulan Agustus lalu, BJ secara resmi ditahan Kejari Kutim karena disangka melakukan tindak pidana korupsi kegiatan penetapan lokasi dan kelompok penerima manfaat bantuan sosial kegiatan prasarana dan sarana pertanian tahun 2014.
Selain menyita barang dan dokumen di Ruang Dinas Pertanian kejari juga menyita barang dan dokumen dari mobil BJ. Kasus pencetakan sawah yang dilaporkan masyarakat ini, diselidiki kejaksaan cukup lama. “Dugaan penyimpangan dana pencetakan sawah ini melibat 28 kelompok tani, sementara dana yang dialokasikan Rp 11,3 M,” ujar kajari.
Ia mengungkapkan, ada 70 saksi diperiksa memberikan keterangan dan sebagian ketua dari 28 kelompok tani. Diungkapkan, BJ berperan sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian.
Ditanya pasalnya disangkakan, Kajari Mulyadi menyebutkan pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(SK11)

Artikulli paraprakAF Suka Berbelit-Belit Memberikan Keterangan
Artikulli tjetërJualan Sabu, IRT di Long Mesangat Ditangkap Polisi