Beranda hukum Kasus OTT Pejabat Kutim : Hari Ini, JPU KPK Hadirkan 3 Saksi...

Kasus OTT Pejabat Kutim : Hari Ini, JPU KPK Hadirkan 3 Saksi Kunci

0

Loading

JAKARTA (5/10-2020)

                Persidangan kasus penyuapan terhadap pejabat Pemkab Kutim, hari ini, bakal ramai pasalnya sejumlah saksi kuci akan dihadirkan JPU KPK yakni  Ism – Bupati Kutim, Sur alias Anto – Kepala BPKAD dan Mus – Kepala Bappenda Kutim.

                “Sesuai jadwal, hari ini ada tiga saksi yag akan dihadirkan JPU yakni Ism, Sur dan Mus dalam kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa AMY dan DA,” terang Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (5/10).

                Sebelumnya,  Tim JPU KPK dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Ism – Bupati Kutim, EUF – Ketua DPRD Kutim, Mus- Kepala Bapenda, Sur – Kepala BPKAD dan AET – Kadis PU disebut-sebut sejumlah nama diantaranya Sekda Irawansyah, Kepala Bappeda Edward Azran, Firdaus dan Panji Asmara – Pejabat di Bappeda.

                Tim JPU KPK mengungkapkan terdakwa DA (21)  – Direktur CV Nulaza Karya Sangatta Utara ini melanggara Pasal 5  UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP yakni  pada tahun 2019 yang tidak diingat oleh DA, telah memberi atau menjanjikan kepada Ism  selaku Bupati Kuti,, kemudian EUF – Ketua Anggota DPRD Kutim, Mus – Kepala Bappenda Kutim, Sur – Kepala BPKAD Kutim. “Pemberian berupa uang dan barang itu, dimaksudkan supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya   yang bertentangan dengan kewajibannya,” sebut Yoga.

                Di depan majelis hakim yang beranggotakan  Joni Kondolele dan Ukar Priyambodi, disebutkan pada tahun 2019 dan  antara bulan Maret hingga Juni tahun 2020 bertempat di Rumjab Bupati Kutim, kediaman Sur di Tenggarong, kediaman Mus – Sangatta, Kantor Bappenda Kutim dan parkiran Kantor Disnaker Kutim, menyerahkan uang  berjumlah Rp8,8 miliar  dan  6 unit sepeda kepada Ism – Bupati Kutim, UEF – Ketua DPRD Kutim, Mus – Kepala Bappenda serta Sur – Kepala BPKAD.

                Sementara terhadap AMY – Direktur PT Turangga Triditya Perkasa (T2S) didakwa menyuap sebesar Rp6,1 M kepada  ISM – Bupati Kutim melalui Mus dan AET.             Uang suap yang diberikan secara bertahap ini, merupakan janji AMY jika mendapat proyek Pemkab Kutim tanpa harus melalui lelang atau dikenal penunjukan langsung (PL).

                Awal tindak pidana gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat Pemkab Kutim ini, diungkapkan ketika Ism meminta Mus mencarikan uang sebesar Rp5 M. Kemudian, Mus memanggil AMY untuk menyediakan Rp5 M. “AMY diketahui sering mempekerjakan proyek pada Dinas PU Kutim, sedangkan uang yang sebesar Rp5 M diserahkan AMY kepada Mus dalam beberapa tahap,” terang JPU. (SK8/SK15)