SANGATTA,Suara Kutim.com (2/8)
Penyidik kasus pembunuhan Azly (4) yakin dalam waktu tidak lama, hasil pemeriksaan bersama tersangka Jur alis Ij (45) segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, Pasalnya, kejaksaan telah memberi informasi hasil pemeriksaan tahap pertama sudah sesuai dengan pasal yang disangkakan.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko bersama Kasatresktrim AKP Andhika Dharmasena serta Kanit PPA Ipda Siraid, Selasa (2/8) menyebutkan, masukan yang disampaikan kejaksaan tidak menyentuh masalah inti dari pemerkosaan, pencabulan dan pembunuhan yang dilakukan Ij. “Informasinya, hasil pemeriksaan berkas awal tidak ada masalah karenanya kemungkinan segera dilengkapi semua berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas kapolres.
Diakui kapolres saat berlangsung pemeriksaan, tersangka Ij pada awalnya selalu membuat keterangan berbeda-beda namun dianggap wajar dan biasa terjadi saat seseorang diperiksa sebagai tersangka.
Belakangan, ujar kapolres, warga Sangkulirang kelahiran tahun 1971 ini koorperatif sehingga mempelancar pemeriksaan termasuk pra rekontruksi dan rekontruksi yang berlangsung sesuai apa yang dijelaskan Ij kepada penyidik. “Karena itulah proses pemeriksaanya lancar dan cepat, termasuk dukungan saksi-saksi yang datang memberikan keterangan tepat waktu,” timpal Kasat Reskrim AKP Andika Dharmasena.
Sebelumnya,m Arianto sebagai penasihat hukum mengakui berjalan sesuai KUHP dan tidak ada pemaksaan dan tekanan apapun. “Semua dirangkum dari cerita Jur yang kemudian menjadi berita acara pemeriksaan, selama diperiksa Jur mengaku sehat,” aku Arianto.
Seusai rekontruksi pembunuhan Azly (4) Rabu lalu di Mapolres Kutuim, Arianto – menilai, apa yang diperagakan klinya benar-benar apa adanya bukan rekayasa atau diarahkan penyidik. “Saat diperiksa awal, Ij mengaku telah membunuh Azly yang diawali dengan jalan-jalan di Sangkulirang kemudian diajak ke TKP hingga pembunuhan terjadi, termasuk ia membuang barang bukti berupa korek api,” terang Arianto.(SK2/SK3/SK12)