Beranda hukum Kasus Percetakan Sawah Naik Status, Kerugian Negara Dihitung BPKP

Kasus Percetakan Sawah Naik Status, Kerugian Negara Dihitung BPKP

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (10/8)
Dugaan penyimpangan pada proyek percetakan sawah tahun 2013 mulai menemukan titik terang sehingga kasusnya naik status menjadi penyidikan, Kajari Sangatta Tety Syam didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Regie Komara membenarkan sudah menaikan kasus percetakan sawah yang dikelola Dinas Pertanian Kutim.
Kepada wartawan, disebutkan tim melakukan pemeriksaan terhadap 19 kelompok tani dari 27 kelompok tani yang terlibat pencetakan sawah. Kajari menyebutkan, semakin banyak saksi yang diperiksa semakin besar dugaan kerugian negara. “Indikasi kerugian, dari hitungan di atas satu miliar rupiah,” terang kajari.
Untuk memastikan berapa kerugian negara, Kejaksaan ujar Regie akan meminta Badan Pemeriksa Keungan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit dan menghitung kerugian sebenarnya.
Ditemui, Rabu (10/8) siang, Regie menyebutkan perhitungan kerugian itu terindikasi terjadi karena banyak pekerjaan tidak dilaksanakan. Meski demikian, Kejaksaan Sangatta belum menyebutkan jatidiri siapa tersangka. “Nanti akan terkuak juga, sekarang belum ada ditetapkan. Intinya, semua yang mengetahui atau terkait akan dimintai keterangan. Soal siapa yang akan jadi tersangka, itu tergantung hasil penyidikan,” sebut Regie.
Seperti diwartakan, dugaan penyimpangan proyek percetakan sawah selain hasil penyelidikan Kejaksaan Sangatta juga adanya laporan dari Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Kutim pertengahan Januari lalu.
LSM yang dipimpin Abdul Hakim ini menyebutkan ada dugaan penyelewengan penggunaan dana pencetakan sawah yang tidak jelas pada tahun 2014, sementara dana yang disediakan Rp2,6 miliar.
GAKI menduga, dana percetakan sawah nyangkut di pejabat Dinas Pertanian senilai Rp907 juta, sementara Rp1,7 miliar masuk ke rekening kelompok tani Cipta Graha Kaubun dengan target 210 hektare namun hingga akhir tahun 2015 lahan yang ada masih hutan.(SK2)