Beranda hukum Kawanan Perampok Gagal Bawa 6 Kg Sarang Burung Milik Agus

Kawanan Perampok Gagal Bawa 6 Kg Sarang Burung Milik Agus

0
Ke 10 pelaku yang diamankan jajaran Polres Kutim.

Loading

SANGATTA (4/5-2018)
Kepolisian Resort Kutim resmi menetapkan Ab, An, Ya,Ta,Ja, Ri, Hen, Bir, Hel dan FR sebagai tersangka dalam aksi perampokan sarang burun g walet milik Agus – warga Gang Swadaya Kelurahan Teluk Lingga Sangatta.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan bersama Kasat Reskrim AKP Yuliansyah, Jumat (4/5) malam menerangkan, aksi perampokan yang dilakukan komplotan spesialis sarang burung walet ini, menggasak sarang walet milik Agus, Kamis (3/5) pukul 23.00 Wita. “Pelaku yang dipimpin Hel berhasil menyekap Kifli, Eko dan Nur,” terang Kapolres.
Perampokan yang menggunakan senjata tajam dan 2 unit mobil itu, terang Kapolres, dilaporkan istri Kifli ke Agus. Mendapat kabar sarang burungnya dicuri. Agus bersama Ijing, Yusuf, Alex, Utuh dan Dahlan mendatangi TKP yang berada Gang Buntu Jalan Sangatta – Bengalon. “Ketika Agus tiba di TKP, ternyata benar sarang burung waletnya dicuri orang dan tiga penjaganya yakni Kifli, Eko dan Nur dalam keadaan terikat.” beber kapolres.

Lokasi Perampokan Sarang Walet yang dilakukan 10 orang namun gagal.

Setelah melakukan pengintaian sekitar TKP, Agus melihat 9 orang membawa karung beras, kemudian dengan mobil Nopol KT-1913-NG dan KT-1624-CN secara beringan menuju Bontang.
Sambil membuntuti kedua mobil pelaku, Agus, timpal Kasat Reskrim AKP Yuliansyah, melapor ke Polisi sehingga dilakukan pencegatan di Simpang Tiga Lok Tuan. Ketika dilakukan pemeriksaan, 10 tersangka tak bisa berkutik karena sudah dikepung terlebih ketika ditemukan karung berisikan sarang burung walet seberat 6 Kg. “Jadi sarang walet yang ditemukan merupakan milik Agus, karena dalam pemeriksaan diakui saat beroperasi di Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu, Km 40 Kota Bangun, serta Loa Janan Kukar selalu gagal,” beber AKP Yuliansyah seraya menambahkan korban mengalami kerugian Rp78 juta.
Berdasarkan bukti serta keterangan saksi, Hel Cs ditetapkan sebagai tersangka. Sementara barang bukti yang diamankan antara lain 2 unit mobil Nopol KT-1913-NG dan KT-1624-CN, 2 bilah parang, 1 bilah Pisau Sangkur, sarang walet, linggis, serta sejumlah tali yang digunakan untuk mengikat Kifli, Eko dan Nur. “Kini sedang dilakukan pendalaman, apa berbuat apa sehingga pengenaan pasalnya akan berbeda-beda. Namun yang pasti sebagian besar pelaku warga Berabai Kalimantan Selatan,” sebut AKP Yuliansyah.(SK12)