Beranda hukum Kejaksaan Periksa Notaris IM Dalam Sewa Tanah Bank IFI

Kejaksaan Periksa Notaris IM Dalam Sewa Tanah Bank IFI

0

Loading

Tanah Yang Menjadi Obyek Penyelidikan Kejaksaan

SANGATTA,Suara Kutim.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta  telah melakukan penyelidikan resmi tehadap kasus penyalagunaan asset PT Kutai Timur Energi (KTE). Bahkan sebelum Kejari digugat bersama dengan Kejati, Kejagung dan Jampidsus,   Kajari telah menandatangani surat perintah penyelidikan (Sprinlid) atas penyalagunaan aset itu.
Kasus yang “hampir” masuk dalam ranah korupsi ini, diakui Kajari Tety Syam belum ada kesimpulan apa – apa karena sedang dalam penyelidikan. Namun, ia menegaskan antara pencabutan gugatan dengan proses penyelidikan tidak ada kaitan. “Kalaupun gugatan Pemkab sudah dicabut, penyelidikan penyalahgunaan aset KTE terus dilakukan. Sebab ini hal yang berbeda,” terang kajari kepada wartawan seputar kelanjutan penyelidikan kasus sewa tanah jaminan dari Bank IFI.
Bersama pejabat kejaksaan lainnya, Tety berulangkali menegaskan penyelidikan bisa dihentikan bila tidak ada pelanggaran pidana atau memang tidak ada alat bukti yang kuat. Ia dengan menyebutkan,  penyelidikan terus dilakukan sampai ada kesimpulan apakah layak dinaikkan ke penyelidikan atau dihentikan.
Berdasarkan data yang dihimpun, tim penyidik telah memeriksa semua pihak termasuk Anung N – terpidana korupsi yang kini mendekam di Penjara Sukamiskin. Dari Anung inilah, kejaksaan menemukan data baru siap dan bagaimana tanah di Jakarta Selatan disewakan pihak PT KMEB padahal statusnya masih jaminan pemilik Bank IFI. “Kita telah memeriksa soerang notaris berinisial IM, karena notaris inilah kabarnya uang diserahkan pihak penyewa,” terang kajari.
Setelah notaris yang berkantor di Jalan Yos Sudarso ini memberikan keterangan, kejaksaan pekan depan akan memanggil Direktur PT Astiku Sakti.  “Pimpinan anak perusahan PT KTE  juga akan kami periksa seperti direktur Bara Kaltim Mandiri  (BKM),” timpal  Suwanda.(SK-02)