Beranda hukum Kejaksaan Pilah BB Kasus Anung dan Apiandi

Kejaksaan Pilah BB Kasus Anung dan Apiandi

0

Loading

Kajari Didik farkhan
SANGATTA,Suara Kutim.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta  kini  memilih  barang bukti (BB) yang  dieksekusi dari  kasus korupsi pejaba PT Kutai Timur Energi (KTE).  Kajari  Didik Farkhan Alisyahdi SH, Senin (9/6) menyebutkan upaya memilah sedangkan dilakukan antara kasus  Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi, serta yang dipergunakan untuk  tersangka lain.
Menurut Didik, barang bukti terkait dengan terpidana Anung dan Apidian  itemnya banyak sedangkan  barang bukti yang tidak terkait dengan tersangka lain  dapat dieksekusi.  “Hanya yang terkait dengan tersangka lain  belum dapat dieksekusi,” jelasnya.
Diakui, barang bukti yang mencolok  yakni adanya uang berjumlah lebih Rp100 M yang tersimpan dalam berbagai rekening. Dana ini tentu akan dieksekusi untuk  ditransfer ke rekening Pemkab Kutim. “Petunjuk Mahkamah  Agung yang ditandatangani Ketua Kamar Pidana Dr Artidjo Alkostar SH LLM,  barang bukti itu harus dikembalikan ke kas daerah, petunjuk ini keluar setelah Pemkab  Kutim meminta penjelasan ke MA  terkait dengan putusan MA  atas terpidana Anung Nugroho dan Apidian,” beber Didik seraya menyebutkan dalam amar putusan MA disebutkan barang bukti dikembalikan ke kas negara.
Karena  akan masuk ke kas daerah, ujar Didik,  ia  telah meminta rekening resmi Pemkab Kutim dimana dana itu akan ditransfer. “Permintaan nomor rekening itu kami layangkan beberapa minggu lalu, tapi belum dibalas melalui rekening resmi ini nanti dana dari KTE yang diblokir penyidik Kejagung akan ditranfer,” beber Didik.
Lebih jauh, ia menyebutkan, dana bakal masuk ke kas daerah kemungkinan besar tidak sama dengan apa yang diharapkan karena dari rincian barang bukti yang ada dalam daftar BB, tidak semua dalam bentuk uang salah satunya uang yang tersimpan di Bank IFI senilai   Rp72 M.  “Sekarang tidak ada bank IFI, jadi nggak mungkin dieksekusi selain itu  ada barang-baranag bernilai uang puluhan miliar rupiah seperti kendaraan yang sudah rusak sehingga  tidak bisa diharap senilai harga dalam daftar BB,” jelas Didik.(SK-02)