Beranda hukum Kejaksaan Sudah Transfer Rp82,3 M ke Kasda Kutim

Kejaksaan Sudah Transfer Rp82,3 M ke Kasda Kutim

0

Loading

Kajari Tyty Syam SH

 SANGATTA,Suara Kutim.com

  Sesuaui amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Pemkab Kutim akhirnya menerima Rp82,3 M dari uang penjualan saham KPC yang sempat dikorupsi sejumlah oknum. Barang sitaan yang sudah distorkan Kejaksaan Negeri Sangatta ke Kasda Pemkab itu, merupakan sitaan dari terpidana Mujiono – mantan Ketua DPRD Kutim.
Kajari Sangatta Tety Syam SH kepada wartawan, Rabu (28/10) menerangkan  dana yang disimpan pada  BNI Sangatta berjumlah  Rp72 M  namun yang ditransfer ke Kasda, Rabu (28/10)  berikut bunga selama menjadi deposito. 
Demikian dengan  BB yang tersimpan di Bank Perkereditan Rakyat (BPR) Kutim sebesar Rp1,3 miliar. “Barang bukti dana ini dieksekusi sesuai dengan amar putusan pengadilan  yang menyatakan Mujiono bersalah,  karena itu dihukum dengan hukuman dua  tahun penjara sedangkan barang bukti berupa uang di BNI dan BPR Kutim dikembalikan ke kas negara Cq pemkab Kutim,” jelas Tety Syam.
Ia kembali menegaskan, dalam kasus yang melibatkan Anung dimana BB yang di Bank Mandiri  senilai Rp339 M, Bank Mandiri Bintaro Jakarta  Rp1,3 M  dan serta Rp421 juta di Bank Mandiri Bandung,  dinyatakan MA  disita untuk negara.  “Karena disita untuk negara, sehingga kejaksaan melakukan  eksekusi sesuai amar putusan,” tegas Tety.
Data yang diperoleh Suara Kutim.com, BB yang dieksekusi kejaksaan dan ditransfer ke Rekening KPN masing-masing dari Bank Mandiri Sangatta sebesar Rp28,8 M pada tanggal 25 September 2014, kemudian pada tanggal 1 Oktober 2014 sebesar Rp309,6 M. Pada  tanggal  16 Oktober 2014 dari Bank Mandiri Bintaro Jakarta sebesar Rp. 421,3 juta,  tanggal 17 Oktober 2014 – dari Bank Mandiri Bandung sebesar Rp. 1 M. (SK-02/SK-03)

Artikulli paraprakPDIP Mulai Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup
Artikulli tjetërDenyut Nadi Ekonomi di Pelabuhan Maloy Kaliorang