SANGATTA (10/8-2019)
JR terlapor dalam kasus dugaan penghinaan tokoh Mustasyar Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) KH Maimoen Zubair, Jumat (15/8) kemarin diamankan Polres Luwu Utara. Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, Sabtu (10/8) menerangkan, JR untuk sementara diproses di Polres Luwu Utara untuk dimintai keterangannya.
Bersama Kasat Reskrim AKP Yuliansyah dijelaskan pengamanan JR semata-mata untuk memudahkan proses hukum yang terjadi sesuai dengan laporan Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kutai Timur. “Kini Polres Kutim dan Polres Luwu Utara melakukan koordinasi, selain itu JR juga diadukan sejumlah wartawan TV One di Palangka Raya Kalteng karena diduga membawa-bawa nama TV One,” terang kapolres.
Terkait pengamanan JR, Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Yuliansyah menyebutkan, JR yang kini berada di Luwu Utara namun berKTP Kutim, diamankan dikediamannya. “JR dijemput Kasat Reskrim Polres Luwu Utara dan Kapolsek Sukamaju di kediamannya,” terang AKP Yuliansyah seraya menambahkan juga diamankan sejumlah barang bukti.
Sebelumnya, Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan menerangkan laporan PC GP Ansor Kutim ditindaklanjuti dengan meminta keterangan pelapor terlebih dahulu, kemudian keterangan berbagai pihak termasuk saksi ahli baik bahasa maupun IT. “Setelah ada keterangan awal, JR sebagai terlapor pasti dipanggil untuk dimintai keterangan,” terang kapolres.
Ditambahkan AKP Yuliansyah semenjak menerima laporan, timnya sudah melakukan kajian untuk melakukan pemeriksaan termasuk siapa saja yang bakal dimintai keterangan. Ia mengakui, dalam kasus terkait UU ITE nanti akan dimintai keterangan dari pejabat Kominfo serta ahli bahasa Indonesia.
Seperti diberitakan, JR, Kamis (8/8) kemarin dilaporkan Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kutai Timur, karena dianggap menghina tokoh Mustasyar Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) KH Maimoen Zubair.
“JR dalam cuitannya di facebook mengomentari terkait wafatnya KH Maimoen Zubair, dianggap tidak pantas dan menyakiti perasaan seluruh warga NU. Selain melaporkan atas tindakan tidak menyenangkan yang bisa menimbulkan rasa kebencian, pihaknya juga melaporkan terkait unsur pidana Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Zainul.
Kepada warga NU Kutim ia minta tetap tenang dan menahan diri, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri karena persoalan ini sudah masuk dan ditangani oleh pihak kepolisian. Terkait laporan ke polisi, disebutkan, sudah berkoordinasi dan mendapat dukungan pengurus Ansor Wilayah dan Pusat, serta Banser Pusat. (SK2)