Beranda hukum Kemendagri : Tidak Merekam Data, Layanan Kependudukan Terhenti

Kemendagri : Tidak Merekam Data, Layanan Kependudukan Terhenti

0
Kadis Dukcapil Kutim Januar menyerahkan KTP elektronika kepada warga yang datang melakukan perekaman selama Sabtu dan Ahad.

Loading

SANGATTa (28/9-2018)
Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan mengancam warga negara Indonesia yang tidak pro aktif merekam datanya ke Dinas Kependudukan dan Capil, data kependudukannya terblokir. Sehingga tidak bisa melakukan aktifiats apapun jika mengurus yang menggunakan datya KPT, tidak bisa terlayani.
Ancaman yang berlaku sejak Januari tahun 2019 nanti ini, dibenarkanb Kadis Dukcapil Kutim Januar HPLA. “Sanksi bagi warga, yang belum merekam KTP-El sampai batas waktu 31 Desember 2018. Berupa pemblokiran nomor induk kependudukan (NIK) bulan Januari 2019,” terangnya.
Melihat masih banyaknya warga Kutim yang merekamkan datanya, Januar mengimbau masyarakat melakukan perekaman KTP-el agar segera mendatangi Disdukcapil atau kantor camat. “Warga wajib memiliki KTP dengan batasan umur yang ditetapkan Pemerintah yakni 17 tahun ke atas, jika dalam waktu yang sudah ditentukan belum melakukan perekaman, maka data akan diblokir. Akibatnya, warga pasti mengalami kerugian yang sangat banyak,” sebut Januar.
Januar berharap para warga tidak memiliki data ganda, diharuskan hanya memiliki satu identitas. Untuk membuat KTP-el harus melakukan perekaman, sehingga nantinya terbit data tunggal, mengandung chip yang terkandung elemen datanya yang bersangkutan.
Ia menandaskan, tindakan tegas pemerintah ini, agar masyarakat tertib administrasi selain itu kasadaran masyarakat meningkat. Diakui, Januara saat ini masih 55 ribu warga Kutim belum melakukan perekaman. “Dukcapil akan terus berupaya, agar seluruh masyarakat Kutim yang belum melakukan perekaman dapat segera terekam. Dengan sistem jemput bola ke kecamatan bahkan ke desa,” ungkapnya.(SK11)

Artikulli paraprakAyo Wujudkan Pemilu dan Pilpres Damai dan Menyenangkan Masyarakat
Artikulli tjetërPAW 3 Anggota DPRD Kutim Menunggu SK Gubernur Kaltim