Beranda hukum Kepolisian Limpahkan Berkas dan Tersangka Ber ke Kejaksaan

Kepolisian Limpahkan Berkas dan Tersangka Ber ke Kejaksaan

0

Loading

SANGATTA (21/6-2017)
Setelah melakukan pemeriksaan, Polres Kutim akhirnya melimpahkan berkas tersangka Ber (17) – inisiator dan pelaku utam pembunuhan Vicky Suyud (29) yang ditemukan tewas mengenaskan di kebun pisang.
Pelimpahan berkas Ber ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, karena Ber merupakan anak di bawah umur. “Sesuai UU, Ber masih di bawah umur karena proses pemeriksaan serta pemberkasan dilakukan cepat berbeda dengan empat tersangka lainnya,” terang kapolres.
Bersama Kasat Reskrim AKP Andhika Darma Sena, disebutkan berkas Ber diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sangatta, Selasa (20/6). Disebutkan, jika lengkap dan P21 akan diserahkan Kejaksaan Negeri Sangatta ke Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. “Jika ada anak bermasalah dengan hukum, prosesnya harus dilakukan dalam waktu 14 hari karenanya pemeriksaan dan pemberkasan terhadap Ber didahulukan agar tidak melanggar UU,” timpal AKP Andhika.
Seperti diwartakan, dalam rekontruksi yang dilakukan Senin (19/6) lalu di Mapolres Kutim, tergambar jelas ide untuk membunuh Vicky yakni Ber. Warga RT 8 Desa Senyiur Kecamatan Muara Ancalong ini ditusuk berulang kali dengan senjata tajam.
Bahkan, Ber yang tidak tamat SD, melakukan penusukan 3 kali meski ia sebagai inisator, sementara tersangka Jun (26) yang paling banyak melakukan penusukan yakni 19 kali dan Wir sebanyak 1 kali. Dalam pra rekontruksi, tergambar bagaimana Jun menusukan secara berulang senjata tajam kepada tubuh Vicky.
Dari keterangan tersangka serta hasil rekontruksi, kasus pembunuhan Vicky dibagi menjadi tiga atau empat yakni tersangka Ber, Jun dan Wir masing-masing satu berkas sedangkan Er dan Jer menjadi satu berkas karena berperan sebagai pemegang badan korban saat dianiaya Ber, Jun dan Wir. “Kesemuanya akan dilihat dari gelar pekara nanti serta petunjuk kejaksaan,” aku Andhika seraya menyebutkan pasal yang dijerat kepada warga Senyiur ini mulai pasal 340 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 56 ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(SK2/SK3/SK11)

Artikulli paraprakPolisi Menemukan Titik Terang Pelaku Perampokan Rp1,1 M, Diduga Lebih 2 Orang
Artikulli tjetërAntisipasi Jalan Rusak, PU Siagakan Tim Rehabilitasi