Beranda hukum Kepolisian Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Korupsi Lahan Maloy

Kepolisian Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Korupsi Lahan Maloy

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (8/6)
Kepolisian Resort Kutai Timur (Kutim) akhrnya memperpanjan masa tahanan 3 tersangka korupsi lahan pelabuhan laut di Maloy Kaliorang. Ketiganya yakni L,I dan As mendapat tambahan tahanan 40 hari.
Kapolres Kutim AKPB Rino Eko bersama Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena berharap, sebelum berakhirnya masa tahanan berkas pemeriksaan diterima kejaksaan. “Masa tahanan tersangka diperpanjang, kami berharap sebelum habis masa tahanan ini berkasnya sudah dinyatakan lengkap dari Kejaksaan,” terang kapolres.
Kepada wartawan, Rabu (8/6) siang tadi, kapolres mengakui tersangka merupakan pengembangan dari tersangka M yang sudah divonis Pengadilan Tipikor Samarinda. Meski demikian, kasus bisa berkembang berdasarkan alat bukti dan keterangan lainnya yang didalami penyidik.
Seperti diwartakan, penyidik Tipikor Polres Kutim telah melakukan penahanan terhadap L – Ketua RY I Desa Kaliorang, Has – Kepala Dusun I Kaliorang dan As – Plt Kades Kaliorang. Mereka ditahan sejak 21 April lalu, selain itu penyidik juga menyita barang-barang tersangka yang diakui dibeli dari menerima uang ganti rugi lahan. “Ketiga tersangka masuk penyidikan jilid II dari pemalsuan surat SPPT, lahan pelabuhan Maloy. Pada kasus jilid stau dengan terdakwanya M, mantan Kades yang sudah di vonis 15 bulan Penjara,” jelas Kapolres.(SK2)